Ada yang kurang pada bagian "kemudian berangkat awal".
Sehingga seharusnya terjemahan haditsnya menjadi:
Barang siapa yang mencuci rambut/menyebabkan istrinya mandi pada hari Jumat dan mandi, kemudian berangkat awal, berjalan kaki tidak berkendara, mendekat pada imam dan menyimak (khotbah dengan seksama), tidak berbuat hal yang sia-sia maka setiap langkah kakinya adalah bernilai pahala puasa dan qiyamul lail setahun (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)