☝️ SELAMA BELUM ADA KETETAPAN RESMI, MAKA MALAM INI MASIH DALAM BULAN RAMADHAN
Ikhwati fillah rahimakumullah, insyaALLAH malam ini pemerintah kita akan mengadakan sidang isbat penentuan masuknya bulan Syawal 1447 H. Sebagaimana telah diketahui bahwasanya dalam rangka memastikan terlihat atau tidaknya hilal, pemerintah kita menunggu dari seluruh tim rukyatul hilal di seluruh negeri ini termasuk yang berada di Aceh. Hal ini sebuah tindakan yang patut diapresiasi oleh kita, tidak terburu-buru, memastikan segala sesuatu dengan cermat sampai terkumpul seluruh info dari berbagai penjuru di tanah air.
Hanya saja, bagi sebagian kaum muslimin -terkhusus di lndonesia bagian timur- hal ini menjadi sebuah keunikan tersendiri, mengingat shalat tarawih biasanya mulai dilaksanakan sekitar jam 7 - 8 malam WIT, namun hasil sidang isbat biasanya disampaikan sekitar jam 7 WIB (bahkan bisa lebih) di mana waktu lndonesia timur berada di kisaran jam 9 keatas.
LANTAS APA YANG BOLEH DILAKUKAN ?
Bolehkah bagi kaum muslimin untuk tetap melaksanakan shalat tarawih sebelum adanya keputusan pemerintah? Perlu diketahui bahwasanya selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah maka hukumnya asalnya kita masih berada di bulan Ramadhan. Berkata Al 'Allamah lbnu Utsaimin rahimahullah:
ولكن كيف نعرف أن الليلة ليلة عيد الفطر؟ معرفة ذلك سهل إن كنا أتممنا ثلاثين يوما فغروب الشمس يوم الثلاثين هذا وقت الفطر قطعا وإن كنا لم نُتِمّ وترقّبنا الهلال ولم نره فإن الليل من رمضان حتى نتيقّن (شريط شرح زاد المستقنع كتاب الزكاة 10b)
"Namun bagaimana kita mengetahui bahwa malam ini adalah malam iedul fifri? Hal tersebut mudah untuk diketahui, apabila kita menggenapkan (bilangan bulan Ramadhan,pen) menjadi 30 hari maka terbenamnya matahari pada hari ke 30 merupakan waktu fitri (selesainya bulan Ramadhan, pen). Adapun jika kita belum menggenapkannya (yaitu masih di hari ke 29,pen) sementara kita telah melakukan pengamatan hilal namun belum terlihat maka malam tersebut masih berada di bulan Ramadhan sampai kita mendapat kepastian" ( Kaset Syarhu Zaadil Mustaqni' 10b)
Artinya, ketika kita masih berada di bulan Ramadhan, maka masih boleh bagi kita untuk melaksanakan hal-hal yang disyariatkan di bulan Ramadhan termasuk shalat tarawih. Sehingga malam ini (selepas 29 Ramadhan) masih memungkinkan bagi kita untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah¹.
والله أعلم بالصواب
✍ Musa bin Hadi
••-----◇▪️🍃📒🍃▪️◇-----••
📻 📡 Ahlussunnah Timika
Gabung - Ikuti - Share
📟 ▶️ Kanal Telegram: https://t.me/ahlussunnah_timika/6231
¹. Sebagaimana hal ini telah penulis tanyakan kepada Syaikh yang mulia Arafat bin Hasan Al Muhammadi hafidzahullah