HUKUM BERKUMPULNYA ‘ĪD DAN JUMAT
📪Pertanyaan:
Jika shalat ‘Īd bertepatan dengan hari Jumat, apakah shalat ‘Īd sudah mencukupi dari shalat Jumat?
✍ Jawaban oleh Syaikh Ibnu Bãz rahimahullãh:
❝Ya, jika shalat ‘Īd bertepatan dengan hari Jumat dan seseorang telah melaksanakan shalat ‘Īd bersama kaum Muslimin, maka gugur kewajiban shalat Jumat darinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Namun, ia tetap wajib melaksanakan shalat Zhuhur. Jika memungkinkan, ia mengerjakannya secara berjamaah, dan jika tidak, maka ia shalat sendiri. Adapun jika ia tetap melaksanakan shalat Jumat bersama kaum Muslimin, maka itu lebih utama.
Para imam dan pengurus masjid tetap wajib menegakkan shalat Jumat bagi orang-orang yang menghadirinya. Maka siapa yang tidak menghadiri shalat Jumat bersama mereka, hendaknya ia melaksanakan shalat Zhuhur.❞
📚 Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb karya Ibnu Bāz (13/354)
_ _ _ _ _
🔎 Follow Us:
https://t.me/ponselmuslim