HUKUM MENCUCI SEBAGAIAN ANGGOTA BADAN DENGAN SABUN SETELAH WUDHU
Pertanyaan pertama dari Fatwa Nomor 11198
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum mencuci sebagian anggota badan dengan sabun setelah wudu, serta mencukur rambut dan memotong kuku setelah wudu?
JAWABAN:
Segala puji hanya bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba‘du:
Apabila seseorang telah berwudu, kemudian ia mencuci sebagian anggota badannya dengan sabun, atau mencukur rambutnya, atau memotong kukunya, maka wudunya tidak batal karena hal tersebut.
Dan hanya kepada Allah-lah taufik diberikan. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Lajnah Daimah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Ketua: Abdurrazzaq ‘Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Fatawa Lajnah Daimah
https://t.me/F_Alajnat_Alddayima
Https://t.me/ponselmuslim
https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B