HUKUM ORANG YANG BANYAK BERBICARA (SIA-SIA) SAAT BERPUASA
PERTANYAAN:
Semoga Allah memberkahi Anda. Seorang pendengar dari Sudan juga bertanya: Seorang laki-laki sedang berpuasa, tetapi ia banyak berbicara di majelisnya. Apakah puasanya sah atau tidak, padahal pembicaraan tersebut tidak ada manfaatnya?
JAWABAN:
Syaikh menjawab: Puasanya tetap sah. Namun seharusnya orang yang berpuasa menyibukkan puasanya dengan berbagai ketaatan seperti shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan selainnya.
Adapun pembicaraan yang sia-sia, maka itu merupakan kerugian bagi seseorang, baik ia sedang berpuasa maupun tidak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”
Perkataan yang sia-sia terkadang disertai dengan perkataan yang haram, seperti ghibah (menggunjing), mengejek orang lain, atau semisalnya. Karena itu, hendaknya orang yang berakal menjaga lisannya dari segala sesuatu yang tidak bermanfaat, baik ketika ia sedang berpuasa maupun tidak.
Sumber:
Silsilah Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Kaset nomor 213
Bab: Puasa – Hal-hal yang membatalkan puasa.
Untuk mendengarkan fatwa:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_213_15.mp3
https://t.me/ftaoe/2549
Https://t.me/ponselmuslim
https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B