KEGUGURAN DI BULAN KETIGA
Fatwa Nomor (1795)
Pertanyaan:
Seorang wanita mengalami keguguran pada bulan ketiga kehamilannya, tepat pada awal Ramadhan. Ia tidak berpuasa selama lima hari setelah keguguran karena adanya darah akibat keguguran tersebut yang tampak dan terus ada pada jalan lahirnya, meskipun tidak keluar darinya.
Namun, selama dua puluh lima hari berikutnya ia tetap berpuasa dan melaksanakan shalat, padahal darah tersebut masih ada pada jalan lahirnya.
Apakah sah puasa dan shalatnya dalam keadaan seperti itu, dengan catatan bahwa ia berwudhu secara sempurna untuk setiap shalat? Hingga sekarang ia masih dalam keadaan tersebut, mendapati darah dan basah darinya pada jalan lahirnya. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum hamil ia menggunakan pil KB dan mengalami haid.
JAWABAN:
Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, yaitu ia mengalami keguguran pada bulan ketiga kehamilannya, maka darah tersebut tidak dianggap sebagai darah nifas. Sebab yang keluar darinya hanyalah segumpal darah (‘alaqah) yang belum tampak padanya bentuk penciptaan manusia.
Berdasarkan hal itu, puasanya sah dan shalatnya juga sah, meskipun ia melihat adanya darah pada kemaluannya, selama ia berwudhu untuk setiap shalat sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan.
Adapun lima hari yang ia tinggalkan—tidak berpuasa dan tidak shalat—maka ia wajib mengqadha puasa dan shalat pada hari-hari tersebut.
Perlu diketahui bahwa darah ini dihukumi sebagai darah istihadhah.
Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.
Lajnah Daimah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota: Abdullah bin Qa’ud
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Ketua: Abdul Razzaq ‘Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Https://t.me/ponselmuslim
https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B