Pertanyaan yang sering diajukan seputar zakat fitrah (Bagian 3)
BOLEHKAH MENYERAHKAN ZAKAT FITRAH KEPADA NENEK SENDIRI?
Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada nenek kandung, baik dari pihak ayah maupun ibu. Hal ini karena nenek termasuk garis keturunan ke atas (ushul) yang pada dasarnya menjadi tanggung jawab nafkah anak atau cucunya jika mereka membutuhkan.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, kakek, nenek, anak, dan cucu, karena mereka memiliki hubungan nafkah langsung. Prinsip ini dijelaskan oleh para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali.
Allah menjelaskan bahwa zakat diberikan kepada golongan tertentu seperti fakir dan miskin:
> إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ...
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin…”
(Surat At-Taubah: 60)
Namun, kerabat yang menjadi tanggungan nafkah tidak termasuk penerima zakat dari kita.
Jika nenek membutuhkan bantuan, maka yang dianjurkan adalah memberinya nafkah atau sedekah, bukan zakat. Bahkan sedekah kepada kerabat memiliki pahala yang lebih besar. Rasulullah ﷺ bersabda:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, sedangkan kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi.”
(HR. At-Tirmidzi, hadits hasan lighairihi)
KESIMPULAN:
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada nenek kandung. Jika nenek membutuhkan bantuan, maka sebaiknya diberikan nafkah atau sedekah, yang justru lebih utama karena sekaligus menjadi bentuk silaturahmi kepada keluarga.
Wallahu a'lam.
Https://t.me/ponselmuslim
https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B