HUKUM SALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN BAGI MUSAFIR
Pertanyaan:
Bolehkah musafir mengerjakan salat fardu di atas mobil, kereta, pesawat, atau hewan tunggangan berkaki empat karena khawatir terhadap keselamatan jiwa atau harta? Dan apakah boleh menghadap ke arah mana pun kendaraan tersebut bergerak, atau wajib selalu menghadap kiblat sepanjang salat, atau cukup saat awal takbir saja? Jika jawabannya ya, lalu bagaimana jika ia sudah aman dari rasa takut, namun kendaraan hanya berhenti sebentar saja, sehingga jika ia turun untuk salat maka kendaraan itu akan meninggalkannya dan ia akan berada dalam bahaya kehilangan harta atau lainnya?
Jawaban:
Jika penumpang kendaraan seperti mobil, kereta, pesawat, atau hewan tunggangan berkaki empat merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya apabila ia turun untuk melaksanakan salat, dan ia juga tahu bahwa jika menunda salat hingga sampai di tempat yang memungkinkan untuk salat maka waktunya akan habis, maka ia wajib salat semampunya. Hal ini didasarkan pada keumuman firman Allah Ta‘ala:
> {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.”
(Al-Baqarah: 286)
> {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
(At-Taghabun: 16)
> {وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ}
“Dan Dia tidak menjadikan kesempitan untuk kalian dalam agama.”
(Al-Hajj: 78)
Adapun terkait arah kiblat, maka hal itu tergantung pada kemampuannya. Jika memungkinkan untuk menghadap kiblat selama salat, maka wajib melakukannya karena menghadap kiblat adalah syarat sahnya salat fardu baik dalam keadaan safar maupun mukim. Namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat sepanjang salat, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Semua ini berlaku dalam salat fardu.
Adapun salat sunnah (nafilah), maka lebih lapang hukumnya. Seorang muslim boleh melakukannya di atas kendaraan tersebut ke arah mana pun ia menghadap, meskipun bisa turun di sebagian waktu, karena Nabi ﷺ dahulu melaksanakan salat sunnah di atas kendaraannya ke arah manapun ia hadap. Namun, yang lebih utama adalah menghadap kiblat saat takbiratul ihram jika memungkinkan dalam salat sunnah ketika dalam perjalanan.
وَبِاللَّهِ التَّوْفِيق، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
✍️Dijawab oleh: Lajnah Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta'
https://t.me/F_Alajnat_Alddayima/11308
Https://t.me/ponselmuslim
https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B