Pertanyaan yang sering diajukan seputar zakat fitrah (Bagian 1)
KEPADA SIAPA ZAKAT FITRAH DIBERIKAN?
Menjelang akhir bulan Ramadhan, kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa. Namun sering muncul pertanyaan: kepada siapa sebenarnya zakat fitrah harus diberikan?
Sebagian orang mengira zakat fitrah boleh diberikan kepada semua delapan golongan penerima zakat. Akan tetapi, banyak ulama berpendapat bahwa zakat fitrah lebih dikhususkan kepada dua golongan saja, yaitu fakir dan miskin.
Pendapat ini dinilai lebih kuat karena didukung oleh dalil yang jelas dari hadits Nabi ﷺ.
---
Dalil dari Hadits Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Hadits ini diriwayatkan oleh dalam (no. 1609) dan .
Dalam hadits ini Nabi ﷺ secara khusus menyebutkan “طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ” (makanan bagi orang-orang miskin). Ini menunjukkan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir dan miskin pada hari raya.
---
Penjelasan Para Ulama
Banyak ulama menjelaskan bahwa karena tujuan zakat fitrah adalah memberi makan orang miskin pada hari ‘Id, maka penyalurannya difokuskan kepada fakir dan miskin.
Di antara ulama yang menjelaskan hal ini adalah al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya, Zaad al-Ma'aad. Beliau berkata:
“Di antara petunjuk Nabi ﷺ adalah mengkhususkan zakat fitrah kepada orang-orang miskin, dan beliau tidak membagikannya kepada delapan golongan (penerima zakat).”
Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah ulama Ahlus Sunnah karena lebih sesuai dengan tujuan syariat zakat fitrah.
---
Perbedaan dengan Zakat Harta
Perlu diketahui bahwa zakat harta (zakat maal) memang diberikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan; sebagai kewajiban dari Allah.”
(Surat At-Taubah: 60)
Namun zakat fitrah memiliki tujuan yang lebih khusus, yaitu mencukupi kebutuhan kaum fakir dan miskin pada hari raya.
---
Hikmah Zakat Fitrah
Dengan memberikan zakat fitrah kepada fakir dan miskin, tercapai dua tujuan besar:
1. Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadhan.
2. Mencukupi kebutuhan kaum miskin agar mereka tidak meminta-minta pada hari ‘Id.
Dengan demikian, semua kaum Muslimin dapat merasakan kegembiraan di hari raya.
---
Kesimpulan
Pendapat yang kuat di kalangan ulama menyatakan bahwa zakat fitrah diberikan kepada dua golongan saja, yaitu:
- Fakir
- Miskin
Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah “makanan bagi orang-orang miskin”, sehingga tujuan utamanya adalah membantu mereka pada hari raya ‘Idul Fitri.
Wallahu a'lam.
Https://t.me/ponselmuslim
https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B