Не попадитесь на накрученные каналы! Узнайте, не накручивает ли канал просмотры или
подписчиков
Проверить канал на накрутку
Телеграм канал «PONPES ASSUNNAH BATU»
PONPES ASSUNNAH BATU
7.9K
0
2.4K
1.3K
18.3K
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
❄️👑 Meraih Kurban yang Sah, Ihsan, dan Diterima di Sisi Allah
▫️▫️▫️
Jamaah kaum muslimin rahimakumullah…
🌱 Di antara nikmat Allah ﷻ kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan bagi kita musim-musim kebaikan dan waktu-waktu yang penuh keutamaan, agar kaum muslimin berlomba dalam amal shalih dan memperbanyak ketaatan kepada-Nya. Di antara musim kebaikan yang agung tersebut adalah bulan Dzulhijjah, khususnya sepuluh hari pertama yang penuh kemuliaan.
🍁 Hari-hari yang dicintai Allah, yang di dalamnya terdapat berbagai ibadah agung: haji, puasa Arafah, takbir, dzikir, dan ibadah kurban.
“Tidak ada hari-hari di mana amal shalih lebih dicintai Allah melebihi hari-hari ini.”
📚 (HR. Shahih al-Bukhari no. 969)
Kurban bukan sekadar tradisi tahunan, dan bukan pula sekadar menyembelih hewan.
✔️ Kurban adalah ibadah tauhid, syiar Islam, bentuk pengagungan kepada Allah, serta bukti ketaatan seorang hamba kepada Rabb-nya.
Ibadah ini mengajarkan pengorbanan, keikhlasan, kepedulian kepada kaum muslimin, dan ittiba’ kepada sunnah Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ﷺ. Karena itu, qurban tidak cukup hanya dengan niat baik, namun juga harus dilaksanakan dengan ilmu, adab, amanah, dan sesuai tuntunan syariat.
Allah Ta‘ālā berfirman:
﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
📖 (QS. Al-Kautsar: 2)
“Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk ketakwaan hati.”
📖 (QS. Al-Hajj: 32)
✔️ Karena itulah, memahami fiqih dan adab penyembelihan merupakan bagian dari mengagungkan syiar Allah ﷻ, agar qurban yang kita laksanakan menjadi qurban yang sah, ihsan, dan diterima di sisi-Nya.
✏️ Ditulis Oleh Al Ustadz Badr Mahri hafizhahullah
6️⃣ Apakah Kurban Seorang Ayah Mencukupi Anak, Menantu, dan Cucu-cucunya?
🔖 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
ﺇﺫا ﻛﻨﺖ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﻣﺴﺘﻘﻞ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺴﺎﺋﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻚ ﺃﻥ ﺗﻀﺤﻲ ﻋﻨﻚ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻚ، ﻭﻻ ﺗﻜﻔﻲ ﻋﻨﻚ ﺃﺿﺤﻴﺔ ﻭاﻟﺪﻙ ﻋﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ؛ ﻷﻧﻚ ﻟﺴﺖ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﺖ.
“Kalau kamu -hai si penanya- itu tinggal di rumah sendiri, maka yang disyariatkan bagimu untuk menyembelih kurban untukmu dan untuk penduduk rumahmu (keluargamu), dan tidak mencukupi untukmu sembelihan kurban ayahmu yang dia peruntukkan untuk dirinya dan penghuni rumahnya (keluarganya), karena kamu tidak berada bersama mereka dalam satu rumah.”
📚 Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/37
7️⃣ Apakah Satu Ekor Kambing Mencukupi Seorang Beserta Keluarganya?
🔖 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,
ﺗﺠﺰﺉ اﻟﺸﺎﺓ اﻟﻮاﺣﺪﺓ ﻋﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻛﺎﻥ ﻳﻀﺤﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﺑﻜﺒﺸﻴﻦ ﺃﻣﻠﺤﻴﻦ ﺃﻗﺮﻧﻴﻦ ﻳﺬﺑﺢ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻋﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ، ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻋﻤﻦ ﻭَﺣَّﺪَ اﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻪ ﷺ.
“Cukup satu ekor kambing untuk seorang beserta keluarganya, karena Nabi ﷺ dahulu menyembelih dua ekor kambing yang putih kehitaman yang bertanduk pada setiap tahunnya, satu darinya beliau sembelih untuk beliau dan keluarganya, dan satu yang lain untuk orang bertauhid dari umat beliau.”
📚 Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/37
8️⃣ Apakah boleh satu hewan kurban untuk 2 orang yang bersaudara kandung yang tinggal bersama dalam satu rumah, yang sumber kebutuhan pokoknya satu, bersama anak-anak mereka?
🔖 Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
نعم يجوز ذلك يجوز أن يقتصر أهل البيت الواحد ولو كانوا عائلتين على أضحية واحدة.
“Ya, hal itu diperbolehkan, boleh satu penduduk rumah, walaupun mereka terdiri dari dua keluarga, untuk mencukupkan dengan satu hewan kurban saja.”
📚 Fatáwá Núr 'Alad Darb 13/2
9️⃣ Seorang Bapak yang Satu Rumah Dengan Tiga Orang Anaknya yang Seluruhnya Sudah Berkeluarga, dan Masing-masingnya Memiliki Ruangan Rumah Khusus di Dalam Rumah Tersebut, Apakah Satu Hewan Saja Cukup?
🔖 Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
الذي أرى أن على كل بيت أضحية لأن لكل بيت مستقل
“Aku berpandangan bahwa masing-masing rumah satu hewan kurban, karena masing-masingnya memiliki rumah tersendiri.”
📚 Fatáwá Núr 'Alad Darb 13/2
🔟 Hukum Seorang yang Berkurban, Kemudian Menjual Daging dari Hewan Kurbannya.
🔖 Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menegaskan,
يحرم أن يبيع شيئا من الأضحية من لحم، أو شحم، أو دهن أو جلد، أو غيره؛ لأنها مال أخرجه لله فلا يجوز الرجوع فيه كالصدقة، ولا يعطي الجازر منها في مقابلة أجرته، أو بعضها؛ لأن ذلك بمعنى البيع، فأما من أهدي له شيء منها أو تصدق به عليه فله أن يتصرف فيه بما شاء من بيع وغيره.
“Haram hukumnya menjual sedikit saja dari hewan kurban, daging, lemak, minyak, ataupun kulitnya, atau selainnya; karena itu merupakan harta yang telah dia keluarkan untuk Allah, maka tidak boleh ditarik kembali layaknya sedekah. Dan tukang sembelih tidak boleh diberi dari hewan kurban untuk ditukar dengan upahnya, walaupun sebagian saja; karena itu bisa bermakna jual beli. Adapun orang yang dihadiahkan dari hewan kurban atau dia diberi sedekah dari hewan kurban tersebut, maka dia boleh saja menggunakannya sekehendaknya, baik dijual dan lainnya.”
📚 Majmú’ Fatáwá wa Rasáil al-'Utsaimin 25/162
1️⃣1️⃣ Apa Hukum Bersedakah Dengan Daging Kurban?
السنة للمضحي أن يأكل منها ويهدي لأقاربه وجيرانه منها ويتصدق منها.
“Sunnahnya bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya dan dia memberinya sebagai hadiah untuk kerabatnya, dan tetangganya, begitu pula dia boleh bersedekah dengannya.”