🎀 BOLEHNYA MENIKAH DI BULAN SYAWAL
▫️▫️▫️
Tidak asing di tengah kaum muslimin, khususnya kawula muda, semangat mereka menikah di bulan Syawal, namun yang terpenting adalah mengetahui hukum dan latar belakang Ummul Mukminin Aisyah menyebutkan pernikahan beliau dengan Rasulullah ﷺ di bulan Syawal, yaitu adalah menepis anggapan jahiliyah bahwa menikah di bulan Syawal itu merugikan dan termasuk bulan sial, sehingga orang-orang jahiliyah melarang untuk menikah di bulan Syawal, atas dasar itu untuk menepis anggapan tersebut, Aisyah menyebutkan bahwa beliau menikah dengan Rasulullah ﷺ di bulan Syawal dan berhubungan di bulan tersebut.
✍️ Boleh menikah di bulan Syawal, Islam tidak melarang
Imam asy- Syaukani rahimahullah menjelaskan :
واستدلّ المصنف بحديث عائشة على استحباب البناء بالمرأة في شوّال، وهو إنما يدلّ على ذلك إذا تبين أن النبيّ ﷺ قصد ذلك الوقت لخصوصية له لا توجد في غيره، لا إذا كان وقوع ذلك منه ﷺ على طريق الاتفاق وكونه بعض أجزاء الزمان، فإنه لا يدلّ على الاستحباب لأنه حكم شرعي يحتاج إلى دليل.
وقد تزوّج ﷺ بنسائه في أوقات مختلفة على حسب الإتفاق ولم يتحر وقتًا مخصوصًا، ولو كان مجرّد الوقوع يفيد الاستحباب لكان كل وقت من الأوقات التي تزوّج فيها [النبيّ] ﷺ يستحب البناء فيه وهو غير مُسلَّم.
Penulis (Abul Barokat Abdussalam) menggunakan hadits Aisyah sebagai dalil anjuran membangun rumah tangga (baca: berhubungan suami-istri) di bulan Syawal. Namun, ini akan menunjukkan anjuran apabila Nabi ﷺ sengaja memilih waktu tersebut , sebagai keistimewaan tertentu yang tidak ada di waktu lain.
Jika hal itu terjadi secara kebetulan serta merupakan bagian dari waktu, maka tidaklah hal pernikahan tersebut menunjukkan anjuran, karena ini adalah hukum syar'i yang membutuhkan dalil.
Nabi ﷺ menikahi istri-istrinya di berbagai waktu secara kebetulan, dan tidak ada upaya khusus untuk memilih waktu tertentu. Jika sekedar kejadian saja sudah menunjukkan anjuran, maka setiap waktu Nabi ﷺ menikah akan dianjurkan, dan alasan ini tidaklah diterima.
📚Nailul Author Syarah muntaqal Akhbar 12/ 283
☝️Oleh karena itu Imam Ibnu Hibban rahimahullah menyebutkan dalam shahihnya,
ذِكْرُ إِبَاحَةِ تَزْوِيجِ الْمَرْءِ الْمَرْأَةَ فِي شَوَّالٍ ضِدَّ قَوْلِ مَنْ كَرِهَهُ.
"Penyebutan tentang bolehnya seseorang menikah dengan wanita di bulan Syawal, sebagai bantahan atas pendapat yang membencinya."
📚 Shahih Ibnu Hibban 6/398
▫️▫️▫️
#Boleh
#Nikah_Syawwal
✏️ Gabung Channel
📱 http://t.me/ponpes_assunnah_batu
📱 https://bit.ly/Channel_WA_PonpesAssunnahBatu