🔖 SYARAT DAN ATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN JAMAAH HAJI
▫️▫️▫️
Komite Fatwa Lajnah Da'imah ditanya tentang syarat haji:
"الاستطاعة بالنسبة للحج أن يكون صحيح البدن وأن يملك من المواصلات ما يصل به إلى بيت الله الحرام من طائرة أو سيارة أو دابة أو أجرة ذلك بحسب حاله، وأن يملك زاداً يكفيه ذهاباً وإياباً على أن يكون ذلك زائداً عن نفقات من تلزمه نفقته حتى يرجع من حجه، وأن يكون مع المرأة زوج أو محرم لها حتى في سفرها للحج أو العمرة .
Mereka menjawab :
"Kecukupan (istita'ah) untuk haji adalah memiliki tubuh yang sehat, memiliki sarana transportasi untuk mencapai Baitullah, baik pesawat, mobil, hewan tunggangan, atau biaya transportasi sesuai dengan keadaannya, dan memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, dengan catatan dia memiliki harta yang ditinggalkan untuk kebutuhan nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji.
Dan seorang wanita harus ditemani suami atau mahramnya, bahkan dalam perjalanannya untuk haji atau umrah."
📚 Fatawa Lajnah Da'imah Jilid : 11 halaman : 30
Dengan tetap memperhatikan persyaratan yang diberikan oleh pemerintah kerajaan Saudi diantaranya adalah tasreh Haji.
✏️ Komite fatwa Lajnah Da'imah telah mengeluarkan kebijakan :
Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang berhaji ke Baitullah ini dan tidak melakukan perbuatan keji serta tidak berbuat kefasikan, maka ia akan kembali seperti hari ketika dilahirkan ibunya ." (Muttafaq 'Alaih)
Allah azza wa jalla sangat mengagungkan Masjidil Haram, sehingga keinginan untuk bermaksiat di dalamnya menjadi sebab siksaan. Allah berfirman: " Dan barangsiapa yang hendak melakukan kezaliman di dalamnya dengan cara yang batil, niscaya Kami akan merasakan kepadanya azab yang pedih ." (QS. Al-Hajj: 25)
🌟 Ulama telah sepakat tentang wajibnya mengagungkan kehormatan Masjidil Haram dan melarang keinginan untuk bermaksiat di dalamnya.
Hal ini tercermin dalam peraturan dan instruksi yang bertujuan untuk mengatur penerimaan jemaah haji, umrah, serta pengunjung baitullah , dalam mengatur pergerakan dan perpindahan mereka, agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan mudah, tenang, selamat, dan aman, sejak kedatangan hingga keberangkatan dari dua tanah suci.
☝️ Ini tidak mungkin terwujud mengingat jumlah jemaah yang semakin meningkat, jika bukan karena karunia dan pertolongan Allah.
📊 Pemerintah Kerajaan (semoga Allah mendukungnya) telah mengatur hal ini untuk tujuan syar'i, yaitu memudahkan ibadah haji, dengan mewajibkan "Tasreh haji" (Surat izin Haji) bagi yang ingin berhaji ke Baitullah dan menetapkan prosedur tertentu bagi yang ingin mendapatkan izin tersebut.
🎤 Fatwa lajnah Da'imah
Yang dikeluarkan pada hari Kamis 7-Syawwal -1447 H /26 Maret - 2026
▫️▫️▫️
#Syarat_Haji #Tasreh_Haji
⚪️ Gabung Channel
📱 http://t.me/ponpes_assunnah_batu
📱 https://bit.ly/Channel_WA_PonpesAssunnahBatu