Не попадитесь на накрученные каналы! Узнайте, не накручивает ли канал просмотры или
подписчиков
Проверить канал на накрутку
Телеграм канал «PONPES ASSUNNAH BATU»
PONPES ASSUNNAH BATU
8.6K
0
4.5K
1.9K
17.1K
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
🫴💰NAFKAH ORANG TUA YANG MEMBUTUHKAN DAN KEMAMPUAN ANAK
✏️Bagian Ke-3
▫️▫️▫️
✍️ Jika orang tua berada dalam keadaan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, sementara anak memiliki kemampuan, maka memberikan nafkah kepada mereka termasuk kewajiban yang dijelaskan para ulama.
❄️ Di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa dan Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni ketika membahas nafkah kerabat.
Yang perlu dipahami, pembahasan ini berkaitan dengan kebutuhan dan kemampuan.
🏠 Kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, pakaian yang layak, dan pengobatan berbeda dengan berbagai keinginan tambahan atau kebutuhan yang tidak mendesak.
✍️Karena itu, berbakti kepada orang tua tidak berarti setiap permintaan mereka otomatis menjadi kewajiban anak.
Orang tua yang membutuhkan biaya pengobatan tentu harus diperhatikan sesuai kemampuan. Tetapi permintaan untuk memenuhi sesuatu yang bersifat pelengkap, mewah, atau di luar kemampuan anak tidak otomatis menjadi kewajiban yang harus dipaksakan.
Demikian pula, ketika orang tua berkecukupan secara finansial, kewajiban nafkah karena kebutuhan tidak muncul sebagaimana ketika mereka dalam keadaan tidak mampu.
✔️ Namun kewajiban berbakti, berbicara dengan lembut, menghormati, mengunjungi, mendoakan, dan memperlakukan mereka dengan baik tetap ada.
⚠️ISLAM TIDAK MEMBEBANI DI LUAR KEMAMPUAN
Allah ﷻ berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
📖"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(QS. Al-Baqarah: 286)
Allah juga berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
📖"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah sesuai dengan kelapangannya. Dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya."
(QS. At-Talaq: 7)
✍️Maka seorang anak yang belum mampu memenuhi suatu permintaan tidak otomatis menjadi anak durhaka.
Bakti tetap dilakukan sesuai kemampuan. Jika belum mampu memberikan uang dalam jumlah besar, ia masih bisa membantu dengan tenaga, waktu, perhatian, mengantar berobat, membelikan kebutuhan pokok, mencarikan solusi, atau sekadar hadir dan menemani.
☝️Harta boleh terbatas. Tetapi jangan sampai kasih sayang dan akhlak ikut menjadi terbatas.
✏️ Lafadz tambahan ini, Imam Muslim telah meriwayatkannya di dalam kitab Al-Iman 1/57 hadits no. 46 melalui jalur Dawud bin Rasyid, telah menyampaikan kepada kami Al-Walid bin Muslim.
✏️Artinya:
❄️ Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata tiada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan bahwa Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan bahwa surga itu benar adanya, dan neraka itu benar adanya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga, apapun amal yang telah diperbuatnya.
📚HR. Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 28
✍️ Faidah dari:
Al Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah