🌟 Aurat Pria dan Wanita
▫️▫️▫️
1️⃣ Pengertian Aurat (عورة)
Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh orang lain yang tidak berhak melihatnya.
Secara bahasa: sesuatu yang memalukan bila terbuka.
Secara syariat: anggota tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
2️⃣ Aurat Laki-laki
📌 Batas Aurat Laki-laki
Mayoritas ulama:
➡️ Dari pusar sampai lutut
📖 Dalil dari As-Sunnah
Hadis Jarhadرضي الله عنه:
«الْفَخِذُ عَوْرَةٌ»
“Paha itu aurat.”
📚 (HR. Ahmad, Abu Dawud – shahih)
Hadis ‘Ali رضي الله
عنهه
«لا تَكْشِفْ فَخِذَكَ، ولا تَنْظُرْ إلى فَخِذِ حَيٍّ ولا مَيِّتٍ»
“Jangan engkau buka pahamu dan jangan melihat paha orang lain.”
📚 (HR. Abu Dawud – hasan)
🌟 Penjelasan Ulama
Syaikh Bin Baz:
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, dan wajib menutupinya di hadapan manusia.
🌟 Majmu‘ Fatawa Ibn Baz
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin:
"Yang rajih, paha termasuk aurat berdasarkan hadis shahih.
🌟 Asy-Syarh al-Mumti‘
Syaikh Al-Albani:
"Hadis “al-fakhid ‘aurah” adalah shahih dan tidak boleh ditolak."
🌟 Irwa al-Ghalīl
3️⃣ Aurat Wanita
📌 Aurat Wanita di Hadapan Laki-laki Non-Mahram
➡️ Seluruh tubuh adalah aurat.
❗️ Termasuk wajah dan telapak tangan (pendapat yang kuat)
📖 Dalil dari Al-Qur’an
1️⃣Q.S. An-Nur: 31
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak.”
🌟 Penafsiran salaf:
Ibnu Mas‘ud:
"Yang tampak adalah pakaian luar, bukan wajah
2️⃣ Q.S. Al-Ahzab: 59
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.”
📌 Jilbab menurut ulama salaf = pakaian luar yang menutupi kepala dan wajah.
📖 Dalil dari As-Sunnah
Hadis Ummu Salamah رضي الله عنها:
"Ketika ayat jilbab turun, para wanita Anshar keluar
“seakan-akan di atas kepala mereka ada burung hitam”
📚 (H.R. Abu Dawud – shahih)
➡️ Menunjukkan wajah mereka tertutup
4️⃣ Penjelasan Para Ulama Besar
🌟 Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
"Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing, termasuk wajah dan telapak tangan. "
🌟 Majmu‘ Fatawa
🔹 Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله
"Menutup wajah adalah wajib karena wajah adalah pusat fitnah".
🌟 Risalah al-Hijab
🔹 Syaikh Al-Albani رحمه الله
Pendapat beliau khilaf:
Secara hukum asal: wajah bukan aurat
Namun WAJIB ditutup jika ada fitnah
🌟 Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah
⚠️ Tetapi beliau tetap mengharamkan tabarruj dan membuka wajah di zaman fitnah.
🔹 Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi‘i رحمه الله
"Wanita wajib menutup wajahnya karena dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta praktik para shahabiyah".
📘 Fatawa al-Mar’ah
5️⃣ Aurat Wanita di Hadapan Sesama Wanita dan Mahram
➡️ Antara pusar dan lutut,
❗️ dengan syarat tidak membuka bagian yang menimbulkan syahwat
6️⃣ Kesimpulan Singkat
Subjek Batas Aurat
✅Laki-laki Pusar – lutut.
✅Wanita di depan non-mahram.
✅ Seluruh tubuh Wanita di depan mahram selain pusar – lutut (tanpa tabarruj).
📌 Pendapat terkuat menurut para ulama salaf dan kontemporer:
➡️ Wanita wajib menutup wajah di zaman fitnah.
✏️ Al Ustadz Abu Miqdad hafizhahullah
▫️▫️▫️
#artikelfawaid #aurat
⚪️ Gabung Channel
📱 Http://t.me/ponpes_assunnah_batu
📱 https://bit.ly/Channel_WA_PonpesAssunnahBatu
▫️▫️▫️