Не попадитесь на накрученные каналы! Узнайте, не накручивает ли канал просмотры или
подписчиков
Проверить канал на накрутку
Телеграм канал «PONPES ASSUNNAH BATU»
PONPES ASSUNNAH BATU
8.4K
0
4.4K
1.8K
18.3K
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
📌⚠️💬 Membedah Syubhat Maulid: Antara Hadis Shahih dan Mimpi yang Dianggap Dalil
1️⃣ Syubhat Pertama:
Nabi ﷺ Mengaitkan Hari Senin dengan Kelahiran Beliau
Salah satu dalil yang sering digunakan untuk membolehkan perayaan Maulid adalah hadis Abu Qatadah رضي الله عنه. Rasulullah ﷺ ditanya tentang puasa hari Senin, lalu beliau menjawab:
فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ
“Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu wahyu diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim no. 1162). Status: shahih, bahkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
🌟 Sanad yang tercantum dalam riwayat Muslim adalah dari Zuhair bin Harb, dari Abdurrahman bin Mahdi, dari Mahdi bin Maimun, dari Ghailan, dari Abdullah bin Ma'bad az-Zimani, dari Abu Qatadah al-Anshari رضي الله عنه.
💬 Syubhatnya kemudian berbunyi: “Jika Nabi ﷺ mengagungkan hari kelahirannya dengan berpuasa pada hari Senin, bukankah ini menunjukkan bolehnya mengagungkan hari kelahiran Nabi?
⁉️ Kalau begitu, Maulid tahunan juga boleh.”
⏸ Jawabannya:
Hadis ini memang shahih, tetapi cara mengambil kesimpulannya yang perlu diperiksa. Nabi ﷺ tidak menjadikan hari Senin sebagai perayaan tahunan kelahiran, tetapi beliau menjadikan puasa sebagai bentuk ibadah pada hari Senin.
Bahkan lafaz hadis menunjukkan bahwa yang dilakukan adalah puasa, bukan mengadakan perayaan, menghias tempat, berkumpul secara khusus, atau menetapkan tanggal kelahiran sebagai hari raya.
📌 Maka hadis tersebut menjadi dalil adanya ibadah puasa hari Senin, bukan dalil adanya perayaan Maulid.
2️⃣ Syubhat Kedua:
Abu Lahab Mendapat Keringanan Siksa Setiap Senin karena Gembira atas Kelahiran Nabi ﷺ
🚫 Syubhat yang kedua lebih populer lagi. Sebagian orang mengatakan: “Abu Lahab saja, seorang kafir yang dicela dalam Al-Qur'an, mendapat keringanan siksa setiap hari Senin karena bergembira ketika Nabi Muhammad ﷺ lahir, bahkan ia memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, karena berita kelahiran tersebut.
⚠️ Kalau orang kafir saja mendapatkan keringanan karena bergembira atas kelahiran Nabi, tentu seorang Muslim yang merayakan Maulid lebih pantas memperoleh pahala.
☝️ Riwayat yang dijadikan dasar kisah ini bukan hadis shahih yang marfu' kepada Nabi ﷺ.
Asal kisahnya disebut oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq dalam pembahasan tentang Tsuwaibah, kemudian Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menukil penjelasan as-Suhaili bahwa al-Abbas رضي الله عنه bermimpi melihat Abu Lahab setelah kematiannya, lalu Abu Lahab berkata:
📖 “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, Aku telah cukupkan nikmat-Ku kepada kalian dan Aku telah ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Ma'idah: 3).
✔️ Ayat ini menjadi prinsip bahwa bentuk ibadah membutuhkan landasan syariat.
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718). Status: shahih, muttafaqun 'alaih.
📚 “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).
✏️ Maka hadis Senin tidak boleh diperluas menjadi dalil untuk sesuatu yang tidak dilakukan Nabi ﷺ.
✔️ Beliau sendiri yang paling mengetahui hari kelahirannya, tetapi bentuk ibadah yang beliau ajarkan adalah puasa Senin, bukan perayaan tahunan.
Adapun kisah Abu Lahab, sekalipun seseorang menerima riwayat tersebut sebagai kisah yang memiliki asal dalam kitab-kitab sirah dan syarah, ia tetap tidak dapat mengalahkan hadis shahih yang menjelaskan prinsip bahwa ibadah harus mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.
4️⃣ Kontradiksi dalam Penggunaan Kisah Abu Lahab sebagai Dalil Maulid
Ada persoalan yang lebih mendasar. Abu Lahab bukan orang beriman dan bahkan Al-Qur'an secara tegas menyebut kebinasaannya:
📖 “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia. Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.” (QS. Al-Masad: 1–3).
🔖 Maka menjadikan seorang kafir yang telah dipastikan masuk neraka sebagai dasar penetapan suatu bentuk ibadah bagi umat Islam merupakan argumentasi yang sangat lemah. Lebih-lebih, kisah keringanan azab tersebut bukan hadis shahih marfu'.
✍️ Ibn Hajar ketika menjelaskan kisah itu juga menukil beberapa jawaban ulama: di antaranya bahwa kisah tersebut berupa mimpi, sedangkan mimpi bukan dalil untuk menetapkan hukum syariat; selain itu, keringanan khusus bagi Abu Lahab tidak berarti dapat dijadikan kaidah umum bagi seluruh manusia.
Dalam Umdat al-Qari, juga dinukil penjelasan bahwa para ulama membahas kemungkinan kekhususan perkara yang berkaitan dengan Nabi ﷺ, sebagaimana Abu Thalib juga memperoleh keringanan azab meskipun tetap kafir.
⚠️ Jadi, mengatakan “Abu Lahab saja mendapat pahala karena Maulid, maka umat Islam pasti lebih mendapat pahala” adalah qiyas yang tidak sah, karena premis pertamanya sendiri tidak berdiri di atas hadis shahih yang dapat dijadikan hujjah.
✏️ Bersambung In syaa Allah
Berikutnya:
5️⃣ Bantahan terhadap Syubhat Hadis Senin: Apa yang Sebenarnya Dicontohkan Nabi ﷺ?
✨ “Dzikir ada dua macam: dzikir mengingat Allah dengan lisan dan itu baik, dan yang lebih afdlol dari itu adalah dzikir mengingat Allah saat seorang hamba hendak bermaksiat kemudian dia menahan dirinya dari maksiat tersebut.”