Не попадитесь на накрученные каналы! Узнайте, не накручивает ли канал просмотры или
подписчиков
Проверить канал на накрутку
Телеграм канал «PONPES ASSUNNAH BATU»
PONPES ASSUNNAH BATU
8.6K
0
4.5K
1.9K
17.1K
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
✏️ Sibawaih adalah ulama besar dalam ilmu nahwu yang memiliki nama lengkap (Abu Bisyr) Amr bin Utsman bin Qanbar.
Beliau berasal dari Persia dan tumbuh menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam kajian bahasa Arab. Karya monumentalnya, Al-Kitab, hingga kini menjadi rujukan penting dalam sejarah perkembangan ilmu nahwu.
🌟 Sibawaih termasuk ulama mazhab Bashrah, bukan Kufah. Beliau banyak belajar kepada al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi, seorang ahli bahasa Arab yang sangat berpengaruh dalam pembentukan pemikirannya.
Melalui Al-Kitab, Sibawaih meletakkan dasar-dasar pembahasan nahwu secara mendalam dan sistematis.
✍️ Tokoh yang paling terkenal berbeda pendapat dengan Sibawaih adalah Imam al-Kisai, salah satu ulama besar mazhab Kufah sekaligus imam qiraat.
Perdebatan mereka yang masyhur dikenal dengan nama al-Mas’alah az-Zunburiyyah. Peristiwa ini menjadi salah satu kisah terkenal dalam sejarah ilmu nahwu, meskipun beberapa detail riwayatnya diperselisihkan.
✏️ Ulama Bashrah dikenal lebih ketat dalam menetapkan kaidah dan menggunakan qiyas, sedangkan ulama Kufah dalam sejumlah persoalan lebih memberikan ruang bagi variasi pemakaian bahasa Arab dan riwayat yang mereka terima. Namun, perbedaan tersebut bukanlah batas yang mutlak, sebab kedua mazhab sama-sama menjadikan bahasa Arab sebagai landasan kajian mereka.
Perbedaan pendapat tidak hanya terjadi antara Bashrah dan Kufah. Al-Akhfash al-Awsath (ini perlu di validasi ulang ), yang merupakan murid Sibawaih sendiri, juga memiliki sejumlah pandangan berbeda dari gurunya.
✍️ Dari sini kita belajar bahwa ilmu berkembang melalui ketekunan, penelitian, dan keberanian menyampaikan pendapat dengan landasan yang kuat. Perbedaan di antara para ulama bukan alasan untuk merendahkan, melainkan bagian dari kekayaan tradisi keilmuan Islam.
🫴💰NAFKAH ORANG TUA YANG MEMBUTUHKAN DAN KEMAMPUAN ANAK
✏️Bagian Ke-3
▫️▫️▫️
✍️ Jika orang tua berada dalam keadaan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, sementara anak memiliki kemampuan, maka memberikan nafkah kepada mereka termasuk kewajiban yang dijelaskan para ulama.
❄️ Di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa dan Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni ketika membahas nafkah kerabat.
Yang perlu dipahami, pembahasan ini berkaitan dengan kebutuhan dan kemampuan.
🏠 Kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, pakaian yang layak, dan pengobatan berbeda dengan berbagai keinginan tambahan atau kebutuhan yang tidak mendesak.
✍️Karena itu, berbakti kepada orang tua tidak berarti setiap permintaan mereka otomatis menjadi kewajiban anak.
Orang tua yang membutuhkan biaya pengobatan tentu harus diperhatikan sesuai kemampuan. Tetapi permintaan untuk memenuhi sesuatu yang bersifat pelengkap, mewah, atau di luar kemampuan anak tidak otomatis menjadi kewajiban yang harus dipaksakan.
Demikian pula, ketika orang tua berkecukupan secara finansial, kewajiban nafkah karena kebutuhan tidak muncul sebagaimana ketika mereka dalam keadaan tidak mampu.
✔️ Namun kewajiban berbakti, berbicara dengan lembut, menghormati, mengunjungi, mendoakan, dan memperlakukan mereka dengan baik tetap ada.
⚠️ISLAM TIDAK MEMBEBANI DI LUAR KEMAMPUAN
Allah ﷻ berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
📖"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
📖"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah sesuai dengan kelapangannya. Dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya."
(QS. At-Talaq: 7)
✍️Maka seorang anak yang belum mampu memenuhi suatu permintaan tidak otomatis menjadi anak durhaka.
Bakti tetap dilakukan sesuai kemampuan. Jika belum mampu memberikan uang dalam jumlah besar, ia masih bisa membantu dengan tenaga, waktu, perhatian, mengantar berobat, membelikan kebutuhan pokok, mencarikan solusi, atau sekadar hadir dan menemani.
☝️Harta boleh terbatas. Tetapi jangan sampai kasih sayang dan akhlak ikut menjadi terbatas.
✏️ Lafadz tambahan ini, Imam Muslim telah meriwayatkannya di dalam kitab Al-Iman 1/57 hadits no. 46 melalui jalur Dawud bin Rasyid, telah menyampaikan kepada kami Al-Walid bin Muslim.
✏️Artinya:
❄️ Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata tiada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan bahwa Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan bahwa surga itu benar adanya, dan neraka itu benar adanya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga, apapun amal yang telah diperbuatnya.
📚HR. Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 28
✍️ Faidah dari:
Al Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah