Nasehat untuk Ustadz Muhammad Umar as-Sewed dan yang Bersamanya
Bismillah.
Menetapkan vonis afiliasi khawarij terhadap seorang Salafy, terlebih terhadap para masyaikh, bukan perkara ringan. Itu adalah hukum syar’i yang besar yang menyentuh kehormatan dan manhaj. Karena itu, ia tidak boleh dibangun di atas prasangka, framing media, atau potongan video.
Menjadikan media sosial sebagai rujukan dalam menetapkan hukum syar’i adalah metode yang tidak dikenal dalam manhaj salaf.
Media bukan majelis ilmu. Algoritma bukan sanad. Trending bukan hujjah.
Jarh dan tabdi’ dibangun di atas penjelasan yang jelas, bukti yang terverifikasi, dan tabayyun kepada ahlinya, bukan pada analisa politik atau narasi yang beredar di ruang publik.
Apabila hukum-hukum besar ditegakkan di atas pemberitaan dan persepsi, maka ilmu akan tergeser oleh opini dan keadilan akan tergantikan oleh dugaan.
Barang siapa memudahkan manusia menghukumi melalui layar, maka ia sedang melatih umat untuk tergesa-gesa dalam darah dan kehormatan.
Alhamdulillah, Syaikh Shalah Kantusy hafizhahullah telah memberikan klarifikasi secara rinci tentang hakikat qadhiah yang terjadi di negeri Yaman, khususnya di kota Aden, serta menjelaskan kronologi dan perubahan realita yang menjadi sebab perubahan sikap dalam sebagian perkara siyasah.
Maka demi keadilan ilmiah dan ketakwaan kepada Allah dalam menjaga kehormatan para masyaikh, hendaknya klarifikasi tersebut dibaca secara utuh, dipahami secara menyeluruh, dan ditimbang dengan kaidah Ahlus Sunnah, bukan diabaikan lalu diganti dengan pemberitaan media atau persepsi yang berkembang di ruang publik.
Tidak selayaknya seseorang tergesa-gesa dalam vonis sebelum menelaah penjelasan langsung dari pihak yang dituduh, terlebih dalam perkara sebesar tuduhan afiliasi khawarij.
Ghuluw dalam vonis tidak menjaga manhaj, justru merusaknya.
Membuka pintu tuduhan tanpa kaidah berarti membuka pintu fitnah yang tidak akan berhenti pada satu pihak saja.
Perlu diingat bahwa lima tahun yang lalu, ketika metode serupa diarahkan kepada Ustadz Luqman, para masyaikh telah memberikan penilaian yang jelas.
Syaikh Abdullah Al-Bukhari hafizhahullah menyatakan bahwa data-data yang dijadikan dasar untuk memvonis dan menjauhi beliau hanyalah dibangun di atas hudzudzun nafs.
Syaikh Arafat hafizhahullah menyebut data-data tersebut sebagai “sifhrun ‘ala asysyimal” (tidak memiliki bobot ilmiah).
Maka hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dalam perkara kehormatan ulama dan para du’at.
Apabila sebuah tuduhan telah disampaikan di majelis-majelis dan disebarkan secara luas, maka keadilan menuntut agar rujuk dan klarifikasi pun dilakukan secara terbuka sebagaimana tuduhan tersebut dahulu disampaikan secara terbuka, agar hak-hak yang telah tersentuh dapat dikembalikan dengan cara yang adil.
Menunda taubat dalam perkara kehormatan bukanlah bentuk kehati-hatian, tetapi memperpanjang tanggungan di hadapan Allah. Hak seorang muslim tidak gugur karena berlalunya waktu, dan luka kehormatan tidak sembuh dengan diam.
Apabila data yang dijadikan dasar telah dinilai tidak ilmiah oleh para masyaikh, maka mempertahankannya bukan lagi sikap ihtiyath (kehati-hatian), melainkan bentuk keteguhan pada perkara yang telah terbantahkan.
Kembali kepada al-haq adalah kemuliaan. Sedangkan mempertahankan vonis tanpa hujjah yang kokoh adalah beban yang berat di akhirat.
Keadilan dalam manhaj lebih utama daripada fanatisme dalam konflik.
Wallahu a’lam.
Abu Fuad Saiful
Makassar, 25 Sya’ban 1447 H / 12 Februari 2026 M.
__
📲📡 Join • Save • Share ll
🔰 https://t.me/Salafy_Sulawesi
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️