💐📝Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah Mengenai Hukum Membuka Warung Makan Di Siang Hari Bulan Ramadan
Fatwa Nomor (17717)
❓Pertanyaan:
Pertama: Kami mengeluhkan tindakan perusahaan tempat kami bekerja yang membuka restorannya di siang hari Ramadan untuk menyediakan makan siang bagi karyawan non-muslim. Kami telah menjelaskan berbagai kemungkaran dan dampak negatif akibat pelanggaran ini, di antaranya: restoran tersebut berisiko dimasuki oleh umat Islam yang lemah imannya untuk ikut makan bersama orang kafir, sebagaimana yang terjadi tahun lalu. Pihak berwenang bahkan memiliki berkas kasus seorang muslim yang berbuka puasa di siang hari Ramadan di restoran ini tanpa uzur syar'i.
Kedua: Para pekerja di restoran tersebut adalah muslim. Mereka terhalang dari melaksanakan salat Zuhur berjamaah di masjid yang bersebelahan dengan restoran, karena waktu tersebut adalah jam makan siang orang kafir, sehingga mereka sibuk melayani makanan.
Ketiga: Adanya rasa tidak nyaman dan gangguan yang kami alami saat salat di masjid, karena restoran ini menempel dengan masjid kami dan aroma makanannya sangat menyengat.
Keempat: Semua perusahaan SABIC lainnya mengizinkan karyawan non-muslim untuk pulang ke rumah masing-masing untuk makan siang, dan hanya perusahaan kami yang membuka restorannya selama siang hari Ramadan.
Kelima: Hal ini menyelisihi instruksi pemerintah kami—semoga Allah menjaga mereka—yang telah menyiarkan peringatan terhadap pelanggaran ini di semua media massa.
Kami memohon kepada Allah agar mendapatkan solusi bagi masalah ini melalui (jawaban) para Syaikh yang mulia, atau setidaknya menyelamatkan saudara-saudara muslim kami yang bekerja di restoran tersebut agar tidak kehilangan salat Zuhur berjamaah. Semoga Allah memberi Anda taufik atas apa yang Dia cintai dan ridai.
💡Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah:
Tidak diperbolehkan membuka restoran di siang hari Ramadan untuk orang kafir, tidak boleh pula melayani mereka di sana. Hal ini dikarenakan adanya dampak negatif (pelanggaran) syariat yang besar, yaitu termasuk bentuk tolong-menolong dalam hal yang diharamkan Allah.
Telah diketahui dalam syariat yang suci bahwa orang-orang kafir juga terkena khitab (seruan) terhadap pokok-pokok syariat maupun cabang-cabangnya. Tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam. Kewajiban bagi mereka adalah melaksanakannya dengan memenuhi syaratnya terlebih dahulu, yaitu masuk Islam. Maka, seorang muslim tidak boleh membantu mereka untuk meninggalkan apa yang telah Allah wajibkan atas mereka.
Begitu pula, tidak boleh bagi seorang muslim melayani mereka dalam bentuk yang mengandung unsur merendahkan dan menghina harga diri muslim, seperti menghidangkan makanan kepada mereka dan sejenisnya. Orang-orang kafir yang datang ke negeri Islam wajib berkomitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang menyelisihi syiar Islam, yang menyakiti kaum muslimin, serta menyinggung perasaan mereka.
Oleh karena itu, restoran tersebut wajib ditutup di siang hari bulan Ramadan.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
al-Lajnah ad-Daaimah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa)
* Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
* Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
* Anggota: Shalih al-Fauzan
* Anggota: Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
* Anggota: Bakr Abu Zaid
🇸🇦Naskah Fatwa dalam Bahasa Arab
الفتوى رقم (١٧٧١٧)
س: أولا: نشكو من قيام الشركة التي نعمل فيها بفتح مطعمها في نهار رمضان لإعداد وجبات الغذاء للموظفين الغير مسلمين، ووضحنا ما يترتب على هذه المخالفة من منكرات ومحاذير كثيرة، منها أن هذا المطعم عرضة لدخول ضعفاء القلوب من المسلمين ومشاركتهم الغذاء مع الكفار، كما حصل هذا في العام الماضي، ولدى الهيئة ملف قضية إفطار مسلم في نهار رمضان بهذا المطعم من غير عذر شرعي.
ثانيا: أن العاملين في المطعم من المسلمين، وقد حرموا صلاة الظهر