Adapun menjadikan "kerasukan jin" sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab, maka ini bukan penyelesaian.
Ia tidak menghentikan fitnah,
tidak membersihkan nama yang dituduh,
dan tidak menutup pintu kerusakan yang telah terbuka.
Jika perkara ini dibiarkan, maka akan lahir kerusakan yang lebih besar, setiap orang bisa menuduh sesuka hati, lalu cukup berlindung di balik alasan yang tidak jelas ketika diminta pertanggungjawaban.
Akhirnya, kehormatan Ahlus Sunnah menjadi murah, dan tuduhan terhadap manhaj kehilangan batas.
Ini bukan sekadar kesalahan individu, tetapi penyimpangan dalam menyikapi kehormatan kaum muslimin.
Maka cara yang benar dalam perkara ini adalah:
▪️menarik tuduhan dan vonis tersebut secara terbuka
▪️membersihkan nama baik yang telah dituduh secara jelas dan lugas bahwa tuduhan tersebut adalah batil dan dusta dan bahwa yang bersangkutan adalah seorang da'i salafi
▪️dan bertaubat dengan taubat yang nyata tanpa berkelit
Ketahuilah, kehormatan seorang muslim bukan perkara remeh di sisi Allah.
Tuduhan yang dilempar tanpa hak akan menjadi beban yang berat di akhirat.
Dan setiap orang akan berdiri di hadapan Allah mempertanggungjawabkan apa yang ia ucapkan dan apa yang ia biarkan.
Maka selama tuduhan itu belum ditarik, selama nama itu belum dibersihkan, dan selama klarifikasi belum dilakukan secara terang, maka fitnah itu akan tetap berkobar dan tanggung jawab itu belumlah gugur.
Ini bukan tuduhan biasa, tetapi vonis terhadap aqidah dan manhaj yang memiliki konsekuensi besar dalam dakwah dan penilaian terhadap seseorang di tengah Ahlus Sunnah.
Ayyuhal ikhwah, ketika ustadz Luqman divonis sebagai “komandan hizbiy” dan ”hizbiy berbaju salafy”,... maka konsekwensinya sangat jelas.
Pihak-pihak yang bersama beliau pun secara tidak langsung akan terseret dalam vonis tersebut.
Ini bukan perkara ringan yang bisa didiamkan atau dianggap selesai tanpa kejelasan.
Dan hingga disusunnya tulisan ini, tuduhan tersebut belum ditarik secara terbuka, tidak dibersihkan secara jelas, dan tidak diluruskan sebagaimana ia tersebar. Yang justru dimunculkan adalah dalih "kerasukan jin", seakan-akan alasan ini cukup untuk menutup perkara dan menghapus dampak yang telah terjadi.
Ini adalah kesalahan yang sangat fatal.
Sebagaimana dimaklumi, ucapan yang telah tersebar tidak gugur dengan alasan yang tidak jelas, tetapi dengan penarikan dan klarifikasi. Selama tuduhan itu tidak ditarik secara terang-terangan, maka ia tetap memberi dampak buruk dan berpotensi dianggap sebagai kebenaran oleh sebagian orang.
Lebih dari itu, sikap Ustadz Abul Harits dalam perkara ini tidak menunjukkan tanggung jawab ilmiah yang semestinya baik posisinya sebagai da'i maupun sebagai seorang suami.
Sebagai pihak yang paling dekat dan mengetahui, seharusnya ia menjadi orang pertama yang menutup pintu fitnah ini dengan tegas, bukan justru membiarkannya menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.
Alasan-alasan yang dikemukakan pun semakin menunjukkan lemahnya rasa tanggung jawab tersebut.
Disebutkan bahwa nomor beliau diblokir oleh istrinya sehingga tidak mengetahui adanya status tersebut,
dan bahwa yang salah adalah orang-orang yang menyebarkan screenshot itu. Sungguh jawaban dan sikap seperti ini sangat menunjukkan jauhnya dari rasa tanggung jawab.
Alasan semacam ini tidak menyentuh pokok masalah.
Yang menjadi inti persoalan adalah tuduhan telah keluar dan tersebar luas. Maka yang dituntut adalah penarikan tuduhan dan pembersihan nama, bukan malah mengalihkan atau melemparkan kesalahan kepada pihak lain.
Perbuatan semacam ini sangat dikhawatirkan masuk dalam katagori firman Allah:
"Dan barang siapa berbuat kesalahan atau dosa, kemudian dia tuduhkan kepada orang yang tidak bersalah, maka sungguh, dia telah memikul suatu kebohongan dan dosa yang nyata."
[QS An-Nisa': 112]
Maka diam dalam kondisi seperti ini bukan sikap yang benar.
Diam adalah bentuk pembiaran.
Dan pembiaran terhadap tuduhan atas aqidah dan manhaj seorang muslim adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa dibenarkan, dan sebagai bentuk ta'awun di atas dosa dan permusuhan.
Perlu ditegaskan bahwa tuduhan "hizbiy" bukan perkara ringan yang bisa dihilangkan dengan alasan yang tidak jelas.
Ini adalah jarh terhadap manhaj, dan setiap jarh harus dipertanggungjawabkan.
Jika tidak benar, wajib ditarik.
Jika salah, wajib diralat.
Jika keliru, wajib diakui secara terbuka.
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin menjelaskan:
"ولكن غير المكلف كالصبي والمجنون يمكن تضمينهما، لأن عمدهما خطأ"
"Orang yang tidak terbebani (taklif) seperti anak kecil dan orang gila tetap dapat dibebani pertanggung-jawaban, karena perbuatan sengaja mereka dihukumi sebagai kesalahan."
(Asy Syarhul Mumti', jilid 14, hal. 93)
Ini menunjukkan bahwa gugurnya taklif tidak berarti gugurnya seluruh konsekuensi, khususnya yang berkaitan dengan hak orang lain. Maka dalam perkara tuduhan yang telah tersebar, kewajiban untuk memperbaiki dan menghilangkan dampaknya tetap berlaku.
Pernah merasa dunia berputar terlalu cepat di balik layar ponselmu? Terkadang kita butuh berhenti sejenak, bukan untuk tertinggal, tapi untuk sekadar menarik napas dan kembali fokus. 🌿
Setelah melalui proses kurasi dan diskusi yang cukup panjang, Majalah Mufidah Edisi ke-2 akhirnya rilis. Di edisi kali ini, kami mengajakmu menyelami realita di balik perangkat digital yang kita genggam setiap hari. Tentang bagaimana hakikat dan fakta dari android ini hingga cara agar kita tetap insan beriman di tengah derasnya arus informasi.
Bukan sekadar bacaan, kami harap edisi ini bisa jadi teman duduk yang tenang di sore harimu. ☕️
🔵 Akses majalahnya melalui link berikut: https://lynk.id/majalahmufidah *