Не попадитесь на накрученные каналы! Узнайте, не накручивает ли канал просмотры или
подписчиков
Проверить канал на накрутку
Телеграм канал «Belajar Tauhid»
Belajar Tauhid
1.0K
0
32
16
1.1K
Terima kasih telah bergabung dengan Chanel Belajar Tauhid dan semoga materi yang ada bermanfaat bagi kita semua. . Link e-Book & e-Paper Belajar Tauhid: http://bit.ly/ebook-gratis-belajartauhid . Salam 'alaikum
“Harus diperhatikan harga-harga di negeri mereka, karena harga di berbagai negeri berbeda-beda, sedangkan tujuannya adalah kecukupan.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 7/310).
Ini menunjukkan bahwa fikih harta publik sangat realistis. Ia tidak memandang manusia sebagai angka yang seragam. Ia melihat kebutuhan, tanggungan, peran, dan konteks sosial.
Dalam sejarah, Nabi ﷺ juga membedakan pemberian berdasarkan kebutuhan. Dalam pembagian fai’, beliau memberi dua bagian kepada yang sudah berkeluarga dan satu bagian kepada yang belum berkeluarga.
Asy-Syaukani menjelaskan:
فيه دليل على أنه ينبغي أن يكون العطاء على مقدار أتباع الرجل الذي تلزمه نفقتهم من النساء وغيرهن؛ إذ غير الزوجة مثلها في الاحتياج إلى المؤونة
“Di dalamnya terdapat dalil bahwa pemberian hendaknya sesuai dengan jumlah orang yang mengikuti seseorang dan wajib ia nafkahi, baik perempuan maupun selainnya. Sebab, selain istri pun sama seperti istri dalam kebutuhan terhadap biaya hidup.” (Nail al-Authar, asy-Syaukani, 8/82).
Nabi ﷺ juga membedakan bagian prajurit pejalan kaki dan prajurit berkuda dalam ganimah.
قسم رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر للفرس سهمين وللراجل سهماً
“Rasulullah ﷺ pada Perang Khaibar membagikan dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk prajurit pejalan kaki.” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Maghazi, no. 4228, Fath al-Bari, 7/553; Shahih Muslim, Kitab al-Jihad, Syarah an-Nawawi, 12/83).
Mengapa berbeda? Karena kebutuhan prajurit berkuda lebih besar. Ia butuh biaya untuk dirinya, kudanya, dan pengurus kudanya.
Maka, dalam fikih, perbedaan jumlah tidak otomatis zalim. Yang zalim adalah membedakan tanpa alasan yang sah.
Pengutamaan bisa dibenarkan jika ada kebutuhan, kemaslahatan, atau pertimbangan syar‘i yang benar. Nabi ﷺ pernah memberi sebagian tokoh Arab seratus ekor unta untuk melembutkan hati mereka dan menjaga kemaslahatan dakwah.
أعطى رسول الله صلى الله عليه وسلم أبا سفيان بن حرب، وصفوان بن أمية، وعيينة بن حصن، والأقرع بن حابس، كلَّ إنسان منهم مئة من الإبل...
“Rasulullah ﷺ memberikan kepada Abu Sufyan bin Harb, Shafwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Hishn, dan al-Aqra‘ bin Habis, masing-masing seratus ekor unta...” (Shahih Muslim, Kitab az-Zakah, Bab I‘tha’ al-Mu’allafah wa Man Yukhaf ‘ala Imanih, Syarah an-Nawawi, 7/155).
Tetapi pengutamaan karena hawa nafsu tetap haram. Di sinilah garisnya harus jelas.
Ibnu Taimiyah berkata:
وإذا عرفت أن العطاء يكون بحسب منفعة الرجل، وبحسب حاجته في مال المصالح.. فما زاد على ذلك لا يستحقه الرجل إلا كما يستحقه نظراؤه
“Apabila engkau telah mengetahui bahwa pemberian dalam harta kemaslahatan diberikan sesuai manfaat seseorang dan sesuai kebutuhannya, maka apa yang melebihi hal itu tidak berhak diterima oleh seseorang kecuali sebagaimana orang-orang yang sepadan dengannya juga berhak.” (As-Siyasah asy-Syar‘iyyah, Ibnu Taimiyah, hlm. 55).
Jika seseorang diberi lebih dari haknya karena kesalahan atau kezaliman, maka kelebihan itu bukan miliknya.
Al-Balathnasi berkata:
ولو أطلق لأحد من بيت المال فوق ما يستحقه؛ إما غلطاً من الإمام، أو جوراً، فإن ذلك الزائد لا يستحقه المطلق له، بل يبقى في يده أمانة شرعية، يجب ردها لبيت المال
“Seandainya diberikan kepada seseorang dari baitulmal melebihi haknya, baik karena kekeliruan imam maupun karena kezaliman, maka tambahan tersebut tidak berhak dimiliki oleh orang yang diberi. Bahkan, ia tetap berada di tangannya sebagai amanah syar‘i yang wajib dikembalikan ke baitulmal.” (Tahrir al-Maqal, al-Balathnasi, hlm. 155).
Dan Ibnu Taimiyah memberi batas akhir yang sangat tegas:
وإنما يطعن في تفضيل من فضل لهوى
“Yang dicela hanyalah pengutamaan terhadap orang yang diutamakan karena hawa nafsu.” (Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah, Ibnu Taimiyah, 6/104).
Maka, kaidah kedua ini dapat diringkas bahwa:
- Harta publik harus dibagi dengan adil.
- Adil bukan selalu sama nominal.
- Adil adalah memberi kepada yang berhak, sesuai kebutuhan, tanggungan, peran, dan kemaslahatan.
- Yang tidak berhak tidak boleh diberi.
- Yang berhak tidak boleh ditahan.
- Yang diberi lebih tanpa alasan syar‘i wajib mengembalikan kelebihannya.
Lalu, bagaimana keadilan dalam harta publik diwujudkan?
Pertama, dengan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak.
Ibnu Taimiyah berkata:
فعلى ذي السلطان ونوابه في العطاء أن يؤتوا كلَّ ذي حق حقه
“Maka orang yang memiliki kekuasaan dan para wakilnya dalam urusan pemberian wajib memberikan hak kepada setiap orang yang berhak.” (As-Siyasah asy-Syar‘iyyah, Ibnu Taimiyah, hlm. 39).
Artinya, tugas pengelola harta publik bukan hanya menunggu orang meminta. Ia harus memastikan hak sampai kepada yang berhak. Hak orang miskin, pegawai publik, pihak yang menjalankan kemaslahatan umum, dan siapa pun yang secara syar‘i berhak, tidak boleh ditahan.
As-Sarakhsi berkata:
فعلى الإمام أن يتقي الله في صرف الأموال إلى المصارف، فلا يدع فقيراً إلا أعطاه حقه من الصدقات، حتى يغنيه وعياله
“Wajib bagi imam untuk bertakwa kepada Allah dalam penggunaan harta pada pos-posnya. Maka janganlah ia membiarkan seorang fakir pun melainkan ia memberikan haknya dari sedekah sampai orang itu dan keluarganya tercukupi.” (Al-Mabsuth, as-Sarakhsi, 3/18).
Kedua, keberhakan terhadap harta publik harus ditentukan oleh syariat, bukan oleh kedekatan.
Dalam pembahasan ini, keberhakan terhadap harta publik kembali kepada dua dasar besar: kebutuhan dan kemaslahatan.
Di luar itu, tidak boleh seseorang diberi hanya karena ia kerabat, teman, anggota kelompok, bagian dari jaringan politik, atau karena ada hubungan kepentingan pribadi.
Ibnu Taimiyah menegaskan:
لا يجوز للإمام أن يعطي أحداً ما لا يستحقه؛ لهوى نفسه، من قرابة بينهما، أو مودة ونحو ذلك
“Tidak boleh bagi imam memberikan kepada seseorang sesuatu yang tidak berhak ia terima karena hawa nafsunya sendiri, seperti karena adanya hubungan kekerabatan di antara keduanya, kasih sayang, dan semacamnya.” (As-Siyasah asy-Syar‘iyyah, Ibnu Taimiyah, hlm. 55).
Ini pesan penting bahwa dalam harta publik, hubungan pribadi tidak boleh mengalahkan hak publik.
Ketiga, keadilan tidak selalu berarti jumlahnya sama.
Kadang orang salah paham. Dikira adil itu semua harus mendapat nominal yang sama. Padahal dalam fikih, adil adalah memberikan sesuai kebutuhan dan kadar kecukupan.
Orang yang menanggung diri sendiri tentu berbeda dengan orang yang menanggung istri dan anak. Pegawai dengan beban tanggung jawab besar berbeda dengan orang yang tanggungannya ringan. Daerah dengan biaya hidup mahal berbeda dengan daerah yang biaya hidupnya lebih rendah.
‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam berkata:
تقدير النفقات بالحاجات مع تفاوتها عدل وتسوية
“Menentukan kadar nafkah berdasarkan kebutuhan, meskipun kebutuhan itu berbeda-beda, adalah keadilan dan penyamaan.” (Qawa‘id al-Ahkam, ‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam, 1/57).
Imam asy-Syafi‘i juga berkata:
وإن فضل بعضهم على بعض في العطاء فذلك تسوية إذا كان ما يعطى لكل واحد منهما لسد خلته
“Apabila sebagian mereka diberi lebih banyak daripada sebagian yang lain dalam pemberian, maka hal itu tetap merupakan penyamaan apabila yang diberikan kepada masing-masing adalah untuk menutup kebutuhannya.” (Al-Umm, asy-Syafi‘i, 4/156).
Jadi, keadilan bukan “sama rata tanpa melihat kondisi”. Keadilan adalah “tepat hak dan tepat kadar”.
Karena itu, para ulama memperhitungkan banyak hal: jumlah tanggungan, kondisi negeri, mahal-murahnya biaya hidup, dan keadaan penerima hak.
Abu Ya‘la berkata tentang pemberian kepada tentara:
ويعرف قدر حاجاتهم، وكفايتهم، ويزاد ذو الولد من أجل ولده، وذو الفرس من أجل فرسه...
“Ia harus mengetahui kadar kebutuhan dan kecukupan mereka. Orang yang memiliki anak ditambah pemberiannya karena anaknya, dan orang yang memiliki kuda ditambah pemberiannya karena kudanya.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 7/310).
Imam asy-Syafi‘i berkata:
ويختلف مبلغ العطايا باختلاف أسعار البلدان، وحالات الناس فيها، فإن المؤنة في بعض البلدان أثقل منها في بعض
“Kadar pemberian berbeda-beda sesuai perbedaan harga-harga di berbagai negeri dan keadaan manusia di dalamnya. Sebab, biaya hidup di sebagian negeri lebih berat daripada di sebagian negeri lainnya.” (Al-Umm, asy-Syafi‘i, 4/154).
Ibnu Qudamah berkata:
وينظر في أسعارها في بلدانهم؛ لأن أسعار البلدان تختلف، والغرض الكفاية
Dalam fikih Islam, harta publik tidak cukup hanya dikelola dengan niat baik. Ia juga harus dikelola dengan keadilan.
Keadilan di sini bukan sekadar membagi sama rata. Keadilan dalam harta publik berarti dua hal: siapa yang benar-benar berhak harus diberi haknya, dan pembagiannya harus sesuai ukuran yang benar.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil, berbuat ihsan, dan memberi kepada kerabat; serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.” (QS. An-Nahl: 90).
Ayat ini bukan hanya bicara tentang keadilan secara umum. Ia juga mencakup keadilan dalam harta: dalam pemberian, dalam penetapan kadar, dan dalam memastikan tidak ada hak yang ditahan atau diberikan kepada orang yang tidak berhak.
Karena harta sering menjadi sumber iri, permusuhan, dan ketegangan sosial, maka keadilan dalam harta publik menjadi sangat penting. Salah membagi harta publik bukan sekadar salah administrasi. Dalam fikih, itu bisa menjadi bentuk kezaliman.
Rasulullah ﷺ memberi peringatan keras:
ما من أمير عشرة إلا يؤتى به يوم القيامة مغلولاً، لا يفكه إلا العدل، أو يوبقه الجور
“Tidak ada seorang pemimpin atas sepuluh orang melainkan ia akan didatangkan pada hari kiamat dalam keadaan terbelenggu. Tidak ada yang melepaskannya selain keadilan, atau ia dibinasakan oleh kezaliman.” (Musnad Ahmad; Al-Fath ar-Rabbani, 23/14; Majma‘ az-Zawa’id, al-Haitsami, 5/208).
Dalam hadis lain, Nabi ﷺ bersabda:
ليس من والي أمة – قلَّت أو كثرت – لا يعدل فيها إلا كبَّه الله تبارك وتعالى على وجهه في النار
“Tidaklah seorang pemimpin atas suatu umat, baik sedikit maupun banyak, lalu ia tidak berlaku adil terhadap mereka, melainkan Allah Tabaraka wa Ta‘ala akan menelungkupkannya di atas wajahnya ke dalam neraka.” (Musnad Ahmad; Al-Fath ar-Rabbani, 23/14; Majma‘ az-Zawa’id, al-Haitsami, 5/215–216).
Ancaman seperti ini menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam kepemimpinan bukan perkara ringan. Apalagi jika ketidakadilan itu menyangkut harta publik, karena harta adalah salah satu urusan manusia yang paling sensitif.
Ibnu Hajar menjelaskan bentuk kezaliman pemimpin:
ويحصل ذلك بظلمه لهم، وبأخذ أموالهم، أو سفك دمائهم، أو انتهاك أعراضهم، وحبس حقوقهم
“Kezaliman itu terjadi dengan menzalimi mereka, mengambil harta mereka, menumpahkan darah mereka, melanggar kehormatan mereka, dan menahan hak-hak mereka.” (Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Hajar, 13/137).
Sebaliknya, pemimpin yang adil memiliki kedudukan sangat mulia.
Rasulullah ﷺ bersabda:
سبعة يظلهم الله في ظله، يوم لا ظل إلا ظله: إمام عادل...
“Ada tujuh golongan yang akan Allah naungi dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya: imam yang adil...” (Shahih al-Bukhari, Kitab az-Zakah, Fath al-Bari, 3/344; Shahih Muslim, Kitab az-Zakah, Syarah an-Nawawi, 7/120–121).
Beliau juga bersabda:
إن المقسطين عند الله على منابر من نور عن يمين الرحمن – وكلتا يديه يمين – الذين يعدلون في حكمهم، وأهليهم، وما ولوا
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman—dan kedua tangan-Nya adalah kanan—yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum mereka, keluarga mereka, dan apa saja yang berada di bawah kewenangan mereka.” (Shahih Muslim, Bab Fadhilah al-Imam al-‘Adil, Syarah an-Nawawi, 12/212).
An-Nawawi menjelaskan bahwa keutamaan ini berlaku bagi siapa pun yang adil dalam amanah yang ia pikul:
معناه: أن هذا الفضل إنما هو لمن عدل فيما تقلده من خلافة، أو قضاء، أو حسبة، أو نظر...
“Maknanya adalah bahwa keutamaan ini hanya diberikan kepada orang yang berlaku adil dalam perkara yang dipikulnya, baik berupa kekhalifahan, peradilan, hisbah, pengawasan, dan sebagainya.” (Syarah an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 12/212).
Maka, siapa pun yang memegang kewenangan atas harta publik masuk dalam cakupan ini. Ia bisa mendapatkan keutamaan besar jika adil, dan bisa terancam keras jika zalim.
Al-Qarafi kemudian menegaskan cakupan prinsip ini:
كل من ولي الخلافة فما دونها إلى الوصية لا يحل له أن يتصرف إلا بجلب مصلحة، أو درء مفسدة
“Setiap orang yang memegang kewenangan, mulai dari kekhalifahan hingga kewenangan wasiat, tidak halal baginya bertindak kecuali dengan mendatangkan kemaslahatan atau menolak mafsadat.” (Al-Furuq, al-Qarafi, 4/36, no. 223).
Jadi, kesimpulan kaidah pertama ini sederhana tetapi sangat fundamental:
- Harta publik adalah amanah.
- Amanah itu harus digunakan untuk maslahat.
- Maslahat itu harus nyata, umum, dan lebih kuat daripada mafsadat.
- Dan siapa pun yang mengelola harta publik tidak boleh bertindak sebagai pemilik, tetapi sebagai penjaga amanah.
Karena dalam fikih, kekuasaan atas harta publik bukan hak untuk menikmati. Ia adalah tanggung jawab untuk menjaga, menimbang, dan menyalurkan kepada tempat yang paling maslahat.
Cat: Dirangkum dan diparafrasekan dengan bantuan ChatGPT dari tulisan Dr. Khalid al-Majid tentang kaidah pengelolaan harta publik dalam fikih
Karena itu, para ulama keras mengingkari anggapan bahwa penguasa boleh memakai harta publik sesuka hatinya.
Al-Balathnasi berkata:
واعتقد الجهال أن للسلطان أن يعطي من بيت المال ما شاء لمن شاء، ويقف ما شاء، على من يشاء، ويرزق ما يشاء، لمن يشاء، من غير تمييز بين مستحق وغيره، ولا نظر في مصلحة، بل بحسب الهوى والتشهي، وهو خطأ صريح، وجهل قبيح، فإن أموال بيت المال لا تباح بالإباحة
“Orang-orang bodoh meyakini bahwa penguasa boleh memberikan dari baitulmal apa saja yang ia kehendaki kepada siapa saja yang ia kehendaki, mewakafkan apa saja yang ia kehendaki kepada siapa saja yang ia kehendaki, dan menetapkan pemberian apa saja yang ia kehendaki kepada siapa saja yang ia kehendaki, tanpa membedakan antara orang yang berhak dan yang tidak berhak, serta tanpa memperhatikan kemaslahatan, melainkan berdasarkan hawa nafsu dan selera. Ini adalah kesalahan yang nyata dan kebodohan yang buruk. Sesungguhnya harta baitulmal tidak menjadi halal hanya karena dihalalkan oleh seseorang.” (Tahrir al-Maqal, al-Balathnasi, hlm. 148).
Bahkan, kemaslahatan yang dijadikan dasar pengeluaran tidak boleh sekadar klaim. Ia harus nyata atau setidaknya kuat dugaan akan terwujud. Jangan sampai kata “maslahat” hanya dijadikan tirai untuk menutup pemborosan, keberpihakan, atau penyalahgunaan harta publik.
Ibnu Jama‘ah berkata:
وأما من ليس في عطائه مصلحة عامة، بل قصدت مصلحة خاصة، كمن يعطى لمجرد ظن صلاحه؛ لوجاهته، من غير حاجة.. فلا يجوز صرف مال المسلمين إليه
“Adapun orang yang dalam pemberian kepadanya tidak terdapat kemaslahatan umum, melainkan yang dimaksud adalah kemaslahatan khusus, seperti orang yang diberi semata-mata karena dugaan kesalehannya karena kedudukannya, tanpa adanya kebutuhan, maka tidak boleh memberikan harta kaum muslimin kepadanya.” (Tahrir al-Ahkam, Ibnu Jama‘ah, hlm. 100; lihat juga Al-Mabsuth, as-Sarakhsi, 3/19).
Lebih jauh lagi, setiap tindakan terhadap harta publik yang tidak mengandung kemaslahatan tidak memiliki legitimasi. Jika bisa dibatalkan, maka harus dibatalkan.
Al-Qarafi berkata:
الأئمة معزولون عما هو ليس بأصلح، حتى وإن كان صالحاً
“Para imam tidak memiliki kewenangan terhadap sesuatu yang bukan paling maslahat, sekalipun perkara itu sendiri maslahat.” (Al-Furuq, al-Qarafi, 4/36, no. 223).
Ini prinsip yang sangat dalam: dalam harta publik, tidak cukup suatu tindakan disebut “baik”. Ia harus menjadi pilihan yang paling maslahat dibanding pilihan lain yang tersedia.
Dasarnya juga sangat kuat. Nabi ﷺ bersabda:
كلكم راع، وكلكم مسؤول عن رعيته، فالإمام راع، وهو مسؤول عن رعيته
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (Shahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah, Bab al-Mar’ah Ra‘iyah fi Bait Zaujiha, Fath al-Bari, 13/210; Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, Bab Fadhilah al-Amir al-‘Adil, Syarah an-Nawawi, 12/213).
Bahkan Nabi ﷺ memberi ancaman keras bagi pemimpin yang mengkhianati rakyatnya:
ما من عبد يسترعيه الله رعية، يموت – يوم يموت – وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة
“Tidaklah seorang hamba diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia mati pada hari kematiannya dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam, Bab Man Istur‘iya Ra‘iyyah Falam Yanshah, Fath al-Bari, 13/135; Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab Istihqaq al-Wali al-Ghasy li Ra‘iyyatihi an-Nar, Syarah an-Nawawi, 2/165).
Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menggambarkan kedudukannya terhadap harta publik seperti wali terhadap harta anak yatim:
إني أنزلت نفسي من مال الله بمنزلة والي اليتيم
“Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan wali anak yatim.”
Maknanya jelas: harta publik harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik.
Dalam fikih Islam, harta publik bukanlah harta pribadi penguasa. Ia bukan ruang bebas untuk selera, kedekatan, kepentingan kelompok, balas jasa politik, atau sekadar proyek yang tampak megah tetapi tidak jelas manfaatnya.
Harta publik disebut sebagai مال المصالح — harta kemaslahatan. Artinya, sejak awal ia ditempatkan sebagai harta yang fungsi utamanya adalah menghadirkan maslahat bagi masyarakat.
Karena itu, kaidah pertama dalam pengelolaan harta publik adalah: pengeluaran harus berpijak pada kemaslahatan.
Kemaslahatan itu pun tidak asal disebut maslahat. Ia harus memenuhi beberapa ukuran.
Pertama, maslahatnya harus murni atau setidaknya lebih kuat daripada mafsadatnya. Kalau manfaat dan mudaratnya seimbang, maka pengeluaran itu tidak layak dilakukan. Apalagi jika tidak ada maslahat sama sekali.
Kedua, maslahatnya harus bersifat umum. Tidak cukup suatu pengeluaran disebut sah hanya karena bermanfaat bagi seseorang atau kelompok tertentu. Manfaatnya harus kembali kepada kaum muslimin secara umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, jalan, fasilitas publik, gaji pegawai negara yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, atau bantuan kepada orang-orang yang kebutuhannya belum terpenuhi dari harta zakat.
Ketiga, maslahat itu mencakup urusan agama dan dunia. Pengeluaran untuk dakwah, ilmu syar‘i, amar makruf nahi mungkar, dan jihad termasuk maslahat agama. Demikian pula pengeluaran untuk kehidupan layak, pendidikan, kesehatan, teknik, ilmu pengetahuan, kekuatan militer, pabrik, jalan, dan fasilitas umum termasuk maslahat dunia. Sebab, agama tidak tegak dengan baik tanpa tertatanya urusan dunia.
Al-Mawardi menyebutkan fungsi baitulmal umum sebagai tempat harta yang disiapkan untuk kemaslahatan umum:
يُحْمَل ما يفضل من مال الخراج إلى الخليفة؛ ليضعه في بيت المال العام، المعد للمصالح العامة
“Kelebihan dari harta kharaj dibawa kepada khalifah agar ia menempatkannya di baitulmal umum yang disiapkan untuk kemaslahatan-kemaslahatan umum.” (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, al-Mawardi, hlm. 74)
Karena itu, harta publik tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak membawa kemaslahatan dan tidak pula memiliki kebutuhan yang sah.
Al-Ghazali berkata:
لا يجوز صرف المال إلا لمن فيه مصلحة عامة، أو هو محتاج إليه عاجز عن الكسب
“Tidak boleh menggunakan harta kecuali kepada orang yang pada dirinya terdapat kemaslahatan umum, atau kepada orang yang membutuhkannya dan tidak mampu bekerja.” (Ihya’ ‘Ulum ad-Din, al-Ghazali, 2/138).
Bahkan, bukan hanya penguasanya yang dilarang memberi kepada orang yang tidak berhak. Orang yang tidak berhak pun haram mengambilnya.
Al-Balathnasi berkata:
والمأخوذ حرام على الآخذ غير المستحق
“Sesuatu yang diambil itu haram bagi pengambil yang tidak berhak.” (Tahrir al-Maqal, al-Balathnasi, hlm. 206).
Inilah titik pentingnya: dalam fikih, keberhakan adalah syarat. Dekat dengan kekuasaan bukan alasan. Satu kelompok bukan alasan. Punya hubungan pribadi bukan alasan. Punya kedudukan sosial juga bukan alasan, selama tidak ada kebutuhan yang sah atau kemaslahatan umum yang nyata.
Kaidah fikih yang merangkum semua ini sangat masyhur:
تصرّف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Tindakan imam terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan.” (Al-Asybah wa an-Nazha’ir, as-Suyuthi, hlm. 233; Al-Asybah wa an-Nazha’ir, Ibnu Nujaim, hlm. 123; Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, Mustafa az-Zarqa, hlm. 247, no. 57; Al-Mawahib as-Saniyyah, al-Jauhari, 2/123).
Kaidah ini membatasi kewenangan penguasa. Jika para fuqaha mengatakan waliyul amri “boleh memilih” dalam urusan publik, bukan berarti ia bebas memilih sesuai hawa nafsu. Maksudnya, ia wajib memilih yang paling maslahat setelah berpikir, menimbang, dan berijtihad.
‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam merangkum prinsip ini dengan sangat kuat:
وكل تصرف جر فساداً، أو دفع صلاحاً فهو منهي عنه، كإضاعة المال بغير فائدة
“Setiap tindakan yang mendatangkan kerusakan atau menolak kemaslahatan adalah terlarang, seperti menyia-nyiakan harta tanpa faedah.” (Qawa‘id al-Ahkam, ‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam, 2/252).