Не попадитесь на накрученные каналы! Узнайте, не накручивает ли канал просмотры или
подписчиков
Проверить канал на накрутку
Телеграм канал «Belajar Tauhid»
Belajar Tauhid
1.1K
0
87
40
1.1K
Terima kasih telah bergabung dengan Chanel Belajar Tauhid dan semoga materi yang ada bermanfaat bagi kita semua. . Link e-Book & e-Paper Belajar Tauhid: http://bit.ly/ebook-gratis-belajartauhid . Salam 'alaikum
*Bagaimana Penuntut Ilmu Menyikapi Perbedaan Pendapat Fikih?*
Dr. Fahd ibn Ahmad al-Bahri menuturkan,
كيف يتعامل طالب العلم مع الخلاف الفقهي؟
ليس المقصود من دراسة الخلاف أن يعرف طالب العلم كثرة الأقوال فحسب، وإنما أن يتعلم كيف يفهم:
▪️ محل الاتفاق والخلاف.
▪️ مستند كل قول ودليله.
▪️ وجه الاستدلال بالنص.
▪️ أسباب اختلاف العلماء.
▪️ كيفية الترجيح عند من يملك أهليته وأدواته.
📌 ولهذا فإن كتب الفقه الموسوعية لا تعلّمك الحكم وحده، بل تكشف لك شيئًا من طريقة الفقهاء في بناء المسألة ومناقشة الأقوال والأدلة.
وهذه من الفوائد التي يكتسبها طالب العلم عند قراءة المطولات الفقهية قراءةً علمية متأنية.
Tujuan mempelajari khilaf fikih bukan sekadar agar seorang penuntut ilmu mengetahui banyaknya pendapat yang ada.
Apa yang lebih penting adalah agar ia belajar memahami:
- bagian mana yang disepakati dan bagian mana yang diperselisihkan;
- landasan dan dalil masing-masing pendapat;
- bagaimana suatu nash digunakan sebagai dalil;
- apa yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat;
- serta bagaimana melakukan tarjih bagi orang yang memang memiliki kompetensi dan perangkat keilmuan untuk melakukannya.
📌 Karena itu, kitab-kitab fikih yang bersifat ensiklopedis tidak hanya mengajarkan apa hukumnya, tetapi juga memperlihatkan sebagian dari cara para fuqaha membangun suatu permasalahan, membahas berbagai pendapat, serta menelaah dalil-dalilnya.
Inilah salah satu manfaat besar yang diperoleh seorang penuntut ilmu ketika membaca karya-karya fikih yang panjang dan mendalam dengan cara baca yang ilmiah, teliti, dan tidak tergesa-gesa.
*Dakwah Tauhid Bukan Hanya Mengajak Orang Masuk Islam*
Ketika mendengar istilah “dakwah tauhid”, sebagian orang langsung membayangkan dakwah kepada non-Muslim dengan mengajak mereka meninggalkan kekufuran lalu mengucapkan laa ilaaha illallaah.
Padahal cakupannya jauh lebih luas. Orang yang sudah Muslim pun tetap membutuhkan dakwah tauhid. Bukan untuk “masuk Islam lagi”, tetapi agar tauhidnya semakin kuat, lurus, dan bersih dari berbagai penyimpangan.
“Katakanlah: Inilah jalanku. Aku mengajak kepada Allah di atas baṣīrah, aku dan orang-orang yang mengikutiku.” [QS. Yusuf: 108]
Terdapat dua prinsip besar dalam ayat ini.
Pertama, terletak pada kalimat "أَدْعُو إِلَى اللَّهِ" yang menunjukkan dakwah itu menuju Allah. Bukan menuju popularitas pribadi, kelompok, atau kepentingan dunia.
Kedua, ada pada frasa "عَلَىٰ بَصِيرَة" yang menerangkan bahwa dakwah harus dibangun di atas ilmu, pengetahuan, dan keyakinan.
Bahkan bashirah bukan hanya memahami apa yang didakwahkan, tetapi juga mengetahui keadaan orang yang dihadapi, realitas yang sedang berlangsung, dan cara yang tepat dalam menyampaikan kebenaran. Karena itu, dua syarat besar dakwah adalah ikhlas dan ilmu (الإخلاص والعلم).
*Tauhid didahulukan*
Ketika Nabi ﷺ mengutus Mu‘adz ibn Jabal radhiallahu 'anhu ke Yaman, beliau berpesan:
“Hendaklah perkara pertama yang engkau dakwahkan kepada mereka adalah syahadat laa ilaha illallah.”
Dalam riwayat lain:
> «إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ»
“Hingga mereka mentauhidkan Allah.”
Setelah itu barulah Nabi ﷺ menyebut shalat dan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa tauhid bukan hanya salah satu materi dakwah, tetapi perkara yang didahulukan karena ia menjadi pokok bagi seluruh amal setelahnya.
Namun mendahulukan tauhid tidak berarti dakwah berhenti setelah seseorang mengucapkan syahadat. Justru di sinilah ada satu pembagian yang sangat penting bahwa dakwah tauhid sepatutnya memuat arah.
*Dakwah tauhid memiliki tiga arah*
Pertama, menghadirkan tauhid (إيجاد التوحيد).
Arah ini adalah dakwah kepada orang yang belum bertauhid: mengajak kepada iman, meninggalkan kekufuran dan syirik, serta mengesakan Allah dalam ibadah.
Inilah bentuk dakwah tauhid yang paling mudah kita kenali.
Kedua, menguatkan tauhid (تقوية التوحيد).
Seorang Muslim mungkin sudah memiliki pokok tauhid dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkannya. Tetapi kualitas tauhid manusia tidak sama.
Ada hati yang sangat kuat bergantung kepada Allah, ada pula yang terlalu bergantung kepada sebab. Ada yang kuat tawakalnya, ada yang mudah dikuasai rasa takut kepada makhluk. Ada yang sangat ikhlas, ada pula yang ibadahnya terus berhadapan dengan godaan riya.
Karena itu kaum Muslimin tetap memerlukan nasihat yang memperdalam tawakal, ikhlas, cinta, takut dan berharap kepada Allah. Dakwah tauhid bukan hanya memperbaiki orang yang rusak tauhidnya; ia juga menguatkan orang yang pada dasarnya sudah bertauhid.
Ketiga, meluruskan tauhid (تصحيح التوحيد).
Dakwah ini ditujukan kepada orang yang pada dasarnya meyakini tauhid, tetapi terdapat penyimpangan pada pokok atau kesempurnaannya.
Penyimpangan itu dapat berupa penyimpangan dalam perilaku tanpa didahului konsep yang tersusun (انحراف سلوكي). Misalnya seseorang terlalu menggantungkan hatinya kepada sebab hingga melemah ketergantungannya kepada Allah.
Ada pula penyimpangan yang bersumber dari pemahaman atau konsep yang keliru tentang tauhid (انحراف علمي).
Dalam keadaan seperti ini, jalan perbaikannya bukan semata-mata memberi label atau mencela, tetapi dengan hujah, bukti, dan pendekatan yang meyakinkan (بالحجة والبرهان والإقناع).
Dakwah bertujuan menyelamatkan manusia dari kekeliruan, bukan sekadar memenangkan perdebatan.
*Nilai satu orang yang mendapatkan hidayah*
Besarnya nilai dakwah ini terlihat ketika Nabi ﷺ mengutus ‘Ali ibn Abi Ṭhalib radhiallahu 'anhu dalam Perang Khaybar.
Setelah memerintahkannya mengajak manusia kepada Islam dan menjelaskan hak Allah atas mereka, Nabi ﷺ bersabda:
“Demi Allah, sungguh jika Allah memberi petunjuk kepada satu orang melalui dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.”
Unta merah ketika itu merupakan harta yang sangat bernilai. Perumpamaan ini menunjukkan betapa besar nilai menjadi sebab seseorang mengenal dan menaati Allah.
Karena itu, dakwah tauhid jangan dipersempit menjadi dakwah kepada “orang lain yang dianggap bermasalah”.
Kita semua memerlukan dakwah tauhid.
Ada yang memerlukannya agar tauhid hadir.
Ada yang memerlukannya agar tauhid lurus kembali.
Dan mungkin kebanyakan kita memerlukannya agar tauhid terus menguat.
Maka pertanyaannya bukan hanya: “Sudahkah kita mengajak orang kepada tauhid?”
Ada pertanyaan yang lebih dekat, yaitu:
Apakah tauhid kita sendiri semakin kuat?
Apakah hati semakin bergantung kepada Allah?
Apakah ibadah semakin ikhlas?
Apakah pemahaman kita tentang hak Allah semakin jernih?
Sebab dakwah tauhid yang benar bukan sekadar banyak berbicara tentang tauhid.
Ia adalah mengajak kepada Allah, dengan ilmu, untuk membuat manusia semakin mengenal, mengesakan, dan menghambakan diri kepada-Nya.
Wallahu a'lam.
Rujukan: Al-Muntaqa min Al-Maslak Ar-Rasyid ila Syarh Kitab At-Tauhid.
Ada orang yang merasa dirinya hidup tanpa iman: tidak beragama, tidak memikirkan Tuhan, dan hanya mengikuti apa yang dianggap rasional serta faktual.
Tetapi benarkah manusia bisa hidup tanpa keyakinan apa pun?
Di sini perlu dibedakan. “Iman” dalam pengertian syariat tentu memiliki makna khusus: iman kepada Allah dan perkara-perkara yang Dia wajibkan untuk diimani.
Namun dalam pembicaraan tentang pandangan hidup, ada makna yang lebih umum. Iman dapat diartikan sebagai keyakinan-keyakinan dasar tentang realitas yang menjadi titik berangkat seseorang dalam memahami dunia dan menjalani hidupnya.
Dalam pengertian kedua ini, sulit membayangkan manusia benar-benar hidup tanpa “iman”.
Setiap orang membawa sejumlah jawaban, disadari ataupun tidak, terhadap pertanyaan-pertanyaan paling mendasar: Apakah alam ini ciptaan atau sekadar ada? Apakah manusia memiliki tujuan Apakah hidup berhenti saat kematian? Apakah baik dan buruk mempunyai dasar objektif? Apakah hanya materi yang benar-benar ada?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu tidak selalu diucapkan. Tetapi ia bekerja diam-diam di balik cara kita memilih, berharap, takut, mencintai, mengejar kesuksesan, menghadapi penderitaan, bahkan memandang kematian.
Karena itu ada ungkapan yang sangat tepat:
«إن فعل الإنسان ـ كل إنسان ـ رهين تصوراته النظرية، علم ذلك أم لم يعلم»
“Perbuatan manusia, setiap manusia, terikat dengan konsepsi-konsepsi yang diyakininya, apakah ia menyadarinya ataupun tidak.”
Orang yang meyakini bahwa manusia diciptakan Allah dan akan kembali kepada-Nya tentu tidak melihat kehidupan dengan cara yang sama seperti orang yang menganggap manusia hanyalah keberadaan biologis yang berakhir sepenuhnya ketika mati.
Keduanya mempunyai “peta” tentang realitas. Peta itu berbeda, tetapi keduanya tetap memakai peta. Karena itu, persoalannya sebenarnya bukan sesederhana “orang beriman versus orang yang tidak beriman.”
Seorang ateis pun berangkat dari sejumlah keyakinan: misalnya tentang ada atau tidak adanya Tuhan, tentang hakikat materi, kemampuan akal, atau batas pengetahuan manusia.
Seorang agnostik mempunyai posisi lain: ia menahan keputusan atau menganggap persoalan tertentu belum, atau bahkan tidak dapat, diketahui.
Orang yang berkata, “Saya tidak peduli soal Tuhan,” juga sedang mengambil suatu posisi: bahwa pertanyaan tersebut tidak cukup penting untuk menentukan cara hidupnya.
Semua itu tetap merupakan sikap terhadap realitas. Bahkan sikap “saya hanya percaya fakta” belum menyelesaikan persoalan. Sebab sebelum fakta diolah menjadi pandangan hidup, masih ada pertanyaan filosofis: fakta apa yang dianggap relevan, dengan alat apa kebenaran diketahui, sejauh mana akal dapat dipercaya, dan kesimpulan apa yang sah ditarik dari fakta tersebut?
Artinya, tidak ada manusia yang berpikir dari ruang kosong. Kita semua memulai dari seperangkat asumsi, keyakinan, atau prinsip dasar. Yang berbahaya justru ketika semua itu bekerja tanpa pernah kita sadari.
Seseorang dapat mewarisi agama dari keluarganya tanpa pernah bertanya mengapa agama itu benar. Tetapi seseorang juga dapat mewarisi materialisme, relativisme, sekularisme, atau ketidakpedulian terhadap agama dari lingkungannya tanpa pernah memeriksanya secara serius.
Keduanya sama-sama patut bertanya:
Mengapa saya meyakini ini?
Apa dasarnya?
Apakah keyakinan ini benar, atau hanya terasa biasa karena sejak lama saya hidup di dalamnya?
Di sinilah akal mendapat tugasnya. Islam tidak mengajarkan manusia untuk mematikan pertanyaan. Al-Qur'an justru berulang kali menggugah manusia agar melihat, berpikir, dan menimbang:
“Apakah mereka tercipta tanpa sesuatu pun, ataukah mereka yang menciptakan diri mereka sendiri? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi? Sebenarnya mereka tidak meyakini.” [QS. Ath-Thur: 35–36]
Pertanyaannya menusuk langsung ke fondasi pandangan hidup: dari mana semua ini berasal?
Karena itu, barangkali manusia memang dapat hidup tanpa agama secara formal. Ia bahkan dapat menjalani bertahun-tahun tanpa memikirkan Tuhan.
Tetapi hidup tanpa keyakinan dasar sama sekali hampir mustahil.
Kita semua berjalan dengan sebuah gambaran tentang dunia.
Kita semua mempunyai asumsi tentang apa yang nyata, apa yang berharga, dan ke mana hidup ini menuju.
Maka pertanyaan yang sebenarnya bukan:
“Apakah saya punya iman?”
Melainkan:
“Keyakinan apa yang sedang mengarahkan hidup saya, dan sudahkah saya memastikan bahwa ia benar?”
Wallahu a'lam.
Rujukan: Sami ‘Amiri, Barahin Wujud Allah fi An-Nafs, wa Al-'Aql wa Al-'Ilm.
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadan.”
[HR. Al-Bukhari dan Muslim]]
Hadits ini berbicara tentang bangunan Islam yang tampak pada amal lahir. Tetapi di balik lima rukun itu ada satu amal hati yang menjadi ruh ketundukan seorang Muslim, yaitu: التسليم والاستسلام, berserah diri dan tunduk kepada Allah.
Syahidnya terdapat pada sabda Nabi ﷺ:
> «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ»
“Islam dibangun di atas lima perkara.”
Islam bukan agama yang dibentuk menurut selera manusia. Ia telah memiliki bangunan yang Allah tetapkan. Maka sikap seorang mukmin bukan memilih bagian yang cocok lalu meninggalkan yang tidak disukai, tetapi menerima dan tunduk.
“Tidak ada satu maqam hati pun kecuali di dalamnya terdapat sikap taslim.”
Dan buah taslim adalah ittiba‘ — mengikuti. Karena itu kedudukan seorang mukmin adalah mengikuti, dan mengikuti merupakan cabang dari taslim.
Hadits ini akhirnya mengajarkan bahwa Islam bukan hanya bangunan amal lahir.
Di balik syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji ada satu sikap hati yang harus terus hidup, yaitu hati yang tunduk, menerima dan menyerahkan diri kepada Allah.
Sebab penghambaan yang sebenarnya dimulai ketika kehendak diri tidak lagi ditempatkan di atas kehendak Allah.
Kata khilaf sering dipahami sederhana bahwa ulama berbeda pendapat. Padahal, dalam tradisi fikih, perbedaan memiliki bentuk, tingkat, sebab, akibat, bahkan hukum yang berbeda. Karena itu, sebelum menyikapi sebuah khilaf, pertanyaan pertama bukan “siapa yang benar?”, tetapi khilaf macam apa yang sebenarnya sedang terjadi?
Secara bahasa, khilaf (الخلاف) adalah lawan dari kesepakatan. Ibn ‘Aqil mendefinisikannya sebagai:
“Suatu perdebatan antara dua pihak yang berbeda untuk menetapkan kebenaran atau membatalkan kebatilan.”
Karena itu, sejumlah penulis merumuskan khilaf secara luas sebagai:
تعدُّد الآراء في المسألة العلمية الواحدة
“…adanya lebih dari satu pendapat dalam satu persoalan ilmiah.”
Perlu ditekankan bahwa khilaf tidak selalu berarti permusuhan, bahkan tidak selalu berarti dua pendapat benar-benar saling bertentangan. Karena itu, di sini penting untuk membedakan khilaf (الخلاف) dari iftiraq (الافتراق). Allah ta’ala berfirman:
“Berpegangteguhlah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah berpecah-belah.” [QS. Ali ‘Imran: 103)
Prinsip penting yang perlu ditegaskan adalah setiap perpecahan mengandung perbedaan, tetapi tidak setiap perbedaan berujung pada perpecahan. Khilaf dapat tetap berada dalam ruang ilmiah tanpa memutus persaudaraan.
“Khilaf lebih luas daripada pertentangan; sebab setiap dua hal yang berlawanan pasti berbeda, tetapi tidak setiap dua hal yang berbeda pasti saling berlawanan.”
Dari sinilah khilaf para fuqaha dapat dipetakan dari berbagai sisi:
Pertama, dilihat dari objeknya, ada perbedaan dalam prinsip ushul, sumber istidlal dan kaidah pengambilan hukum; ada pula perbedaan pada cabang-cabang fikih praktis.
Kedua, dilihat dari hubungan antarpendapat, ada perbedaan yang bersifat variasi (خلاف التنوع), yaitu beberapa bentuk yang sama-sama dapat diterima dan tidak saling membatalkan; dan ada perbedaan yang bersifat pertentangan (خلاف التضاد), ketika dua pendapat memang saling bertentangan.
Ketiga, dilihat dari akibatnya, ada perbedaan yang berimplikasi (الخلاف المثمر), yang benar-benar melahirkan konsekuensi ilmiah atau hukum berbeda; dan ada perbedaan yang tidak berimplikasi (الخلاف غير المثمر), termasuk banyak khilaf lafddzi, ketika perbedaannya lebih terletak pada istilah atau ungkapan daripada substansi.
Keempat, dilihat dari keberlangsungannya, ada perbedaan yang bersifat menetap (الخلاف الدائم الثابت), yang sebabnya melekat dan sulit dihilangkan, serta ada perbedaan yang bersifat sementara/insidental (الخلاف الطارئ العارض), yang dapat hilang ketika sebabnya hilang, misalnya karena sebuah hadits belum sampai kepada seorang ulama lalu kemudian diketahuinya.
Kelima, dilihat dari tingkatannya, ada perbedaan lintas mazhab/antarimam mujtahid (الخلاف العالي), yaitu perbedaan antarmujtahid atau antarmazhab, dan ada perbedaan internal dalam satu mazhab (الخلاف النازل), yaitu perbedaan internal dalam satu mazhab mengenai riwayat, qaul, atau wajh.
Kelima, dilihat dari kekuatannya, ada perbedaan yang kuat secara argumentatif (الخلاف القوي) yang ditopang dalil yang layak dipertimbangkan, dan ada perbedaan yang lemah atau menyendiri (syadz) (الخلاف الضعيف أو الشاذ), yaitu perbedaan yang lemah atau menyelisihi landasan yang lebih kokoh.
Keenam, dilihat dari hukumnya, pada akhirnya khilaf dapat berupa perbedaan yang dapat diterima/dibenarkan secara ijtihadi (مقبول/سائغ) dan perbedaan yang tertolak/tidak dapat dibenarkan secara ijtihadi (مردود/غير سائغ).
Artinya, fakta bahwa “ada ulama yang berpendapat demikian” belum otomatis menjadikan setiap pendapat sama kuat atau sama-sama dapat diterima.
Salah satu jenis yang paling penting dipahami adalah perbedaan yang bersifat variasi (خلاف التنوع). Ada pernyataan menarik dari al-Baghawi ketika menggambarkan perbedaan di kalangan sahabat. Beliau menyatakan:
“Perbedaan ini terjadi di antara para sahabat Rasulullah ﷺ, sementara mereka tetap bersaudara, bersatu, dan saling menyayangi.”
Kalimat beliau ini penting. Berbeda tidak selalu berarti bertentangan; bertentangan tidak otomatis berarti berpecah; dan adanya khilaf tidak berarti semua pendapat memiliki bobot yang sama.
Karena itu, kedewasaan dalam menyikapi khilaf tidak diwujudkan dengan menganggap semua pendapat benar, tetapi juga bukan dengan menganggap setiap perbedaan sebagai penyimpangan. Hal yang diperlukan adalah mengetahui hakikat khilaf, jenisnya, kekuatan dalilnya, akibat hukumnya, dan apakah perbedaan itu memang termasuk ruang ijtihad yang dapat diterima.
Dengan kerangka ini, ungkapan “ini masalah khilafiyah” bukan akhir pembahasan. Justru dari situlah penelitian dimulai.
Wallahu a’lam.
Rujukan utama: al-Khilaf wa al-Munaẓarah, Syirkah Ithra’ al-Mutun, cet. I, 1444 H/2022 M.
“Seandainya tidak ada manfaat lain dari ilmu dan menyibukkan diri dengannya selain bahwa ilmu mampu memutus seseorang dari berbagai bisikan pikiran yang melelahkan, dari angan-angan yang hanya melahirkan kegelisahan, dan dari pikiran-pikiran yang menyakitkan jiwa, maka itu saja sudah cukup menjadi alasan yang sangat kuat untuk menekuni ilmu.”
NB:
Ulama menjelaskan ketika kata ilmu dimutlakkan dalam suatu ungkapan; maka yang dimaksudkan adalah ilmu agama.
“Berikanlah kepada para perempuan mahar mereka dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka dengan kerelaan jiwa memberikan kepada kalian sebagian dari mahar itu, maka ambillah pemberian tersebut dengan baik dan menyenangkan.”
“Kerelaan jiwa tidaklah identik dengan kerelaan hati.”
Seseorang terkadang secara sadar menghendaki sesuatu dalam hatinya, padahal jiwanya sendiri tidak benar-benar rela dengannya.
Misalnya, seseorang secara sadar menginginkan bekam karena mengetahui manfaatnya, tetapi secara naluriah jiwanya tetap tidak menyukai rasa sakit yang ditimbulkannya.
Karena itu, yang dimaksud dengan kerelaan jiwa yang sesungguhnya adalah ketika seseorang dengan lapang hati merelakan haknya, tanpa adanya tekanan keadaan yang memaksanya untuk berbuat demikian.
Jika seseorang ditempatkan di antara dua keadaan yang sama-sama merugikan, lalu ia memilih yang lebih ringan mudaratnya, maka pilihan semacam itu pada hakikatnya bukanlah kerelaan yang sempurna.
Pada hakikatnya, ini merupakan pengambilan hak yang terjadi karena adanya tekanan batin.” [Ihya Ulum Ad-Din]
Ungkapan Al-Qur’an:
﴿فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا﴾
tidak sekadar menunjukkan adanya persetujuan formal, tetapi menekankan thibah an-nafs (طِيبَةُ النَّفْسِ); kerelaan jiwa yang benar-benar tulus dan tanpa tekanan.
Inilah titik yang dijelaskan al-Ghazali.
Seseorang bisa saja secara lahir mengatakan, “Saya setuju,” atau secara rasional memilih untuk melepaskan haknya, tetapi di dalam dirinya sesungguhnya ia merasa terpaksa karena keadaan, rasa sungkan, takut kehilangan hubungan, tekanan sosial, atau karena harus memilih antara dua akibat yang sama-sama tidak diinginkan.
Menurut penjelasan al-Ghazali, keadaan demikian belum tentu dapat disebut thibah an-nafs.
Karena itu, dalam konteks ayat tentang mahar, pesan yang sangat kuat adalah bahwa hak seorang perempuan tidak boleh dianggap telah dilepaskan hanya karena terdapat persetujuan secara lahir. Apa yang dituntut adalah adanya kerelaan yang nyata, bebas, dan tidak lahir dari tekanan terselubung.
Perbedaan yang dibuat al-Ghazali sangat halus; thibah al-qalb dapat berarti seseorang secara sadar memilih sesuatu karena pertimbangan tertentu,
sedangkan thibah an-nafs menunjukkan bahwa batinnya sendiri lapang dan rela, tanpa merasa didesak oleh suatu keadaan.
Jadi, tidak setiap “iya” menunjukkan kerelaan; dan tidak setiap pelepasan hak berarti hak itu dilepaskan dengan thibah an-nafs.